Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menanggapi pernyataan Kemendagri tersebut, FPI mengaku tidak mempedulikan apakah ormas tersebut sudah atau belum terdaftar. Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, ada atau tidaknya SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dari Kemendagri tidak berpengaruh.
"FPI enggak peduli. Mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT, toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun. Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat," ujar Aziz Yanuar kepada kumparan, Sabtu (21/11).
Aziz menyebut, sebuah ormas tidak wajib mendaftar ke Kemendagri. Menurut dia, adanya izin FPI dan mendapat SKT hanya mendapat manfaat berupa anggaran dari negara.
"Pendaftaran demi mendapatkan SKT hanya untuk akses mendapatkan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. FPI selama ini mandiri secara dana, tidak pernah minta dana APBN," kata Aziz.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Aziz mengatakan, FPI sudah menunjukkan itikad baik dengan mendaftarkan diri ke pemerintah meski tidak diwajibkan. Ia juga menegaskan, FPI tak pernah memanfaatkan SKT tersebut.
"FPI sudah membuktikan diri dengan “berbaik hati" mendaftarkan diri ke pemerintah selama 20 tahun terakhir meski tidak ada kewajiban mendaftarkan diri. FPI tidak pernah memanfaatkan SKT tersebut," katanya.
Soal alasan Kemendagri bahwa salah satu alasan izin FPI belum dikeluarkan karena belum menyampaikan AD/ART, Aziz menyebut ormasnya sudah menyerahkan syarat administrasi yang diminta pemerintah.
Lagipula, Kemenag sudah memberikan rekomendasi perpanjangan izin bagi FPI. Menurut Aziz, harusnya rekomendasi ini cukup sebagai syarat administrasi.
"FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah. FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup, SKT adalah masalah administrasi saja," tutup dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kapuspen Kemendagri, Benny Irwan, mengatakan, status FPI sebagai ormas telah berakhir pada Juni 2019. Benny mengatakan, FPI sebenarnya pernah mengajukan perpanjangan status ormas, namun Kemendagri tak bisa memperpanjang karena ada persyaratan yang tak dipenuhi.
"Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan, namun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi," kata Benny.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: