Ganja 75 Kg dari Aceh Dikirim via Jasa Ekspedisi Dibungkus Kotak Makanan

30 Juli 2020 20:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tanaman ganja. Foto: REUTERS/Amir Cohen
zoom-in-whitePerbesar
Tanaman ganja. Foto: REUTERS/Amir Cohen
ADVERTISEMENT
Puluhan kilogram ganja dan sabu berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Jakarta Barat dari dua sindikat narkoba asal Aceh. Barang bukti itu disita dari pengungkapan kasus selama bulan Juli 2020.
ADVERTISEMENT
"Tersangkanya 12 orang. Barang bukti diamankan sabu 20,5 kilogram, ekstasi 1.219 butir dan ganja 75 kilogram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (30/7).
Sabu dan ekstasi didapat dari sindikat pertama. Ada tiga tersangka utama dalam sindikat tersebut yaitu, RS alias A yang ditangkap pada 6 Juli 2020. Lalu RK dan MA yang ditangkap pada 8 Juli 2020 di Tangerang Selatan.
"Kemudian kita periksa RK dia mengakui (dapat narkoba) oleh seseorang yang sekarang DPO (daftar pencarian orang) kita sebut Mr. X karena masih didalami. Ini adalah barang dari Aceh," kata Yusri.
Yusri mengatakan Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Polda Aceh untuk mencari keberadaan buronan tersebut.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk 75 kilogram ganja polisi mengungkapnya berkat laporan perusahaan ekspedisi. Narkotika itu dikirim dari Sumatera dengan modus disembunyikan dalam kotak makanan.
"Kemudian pengungkapan 75 kilogram ganja oleh Polres Jakbar ini tanggal 15 Juli lalu. Ada informasi dari pusat jasa ekspedisi di wilayah Jakbar ada 5 paket yang dicurigai asal Sumatera yang disamarkan berupa makanan," kata Yusri.
Paket tersebut memiliki ukuran yang berbeda-beda dan akan dikirim ke lima wilayah, yaitu ke Kembangan, Jakarta Barat; Bekasi, Jawa Barat; Subang, Jawa Barat; Sidoarjo, Jawa Timur; dan Bali.
"Kami mengikuti paket tersebut sesuai alamatnya. Saat ini masih dikembangkan dan dalam pengejaran. Semoga secepatnya bisa terungkap ke mana ganja tersebut dijual," kata Yusri.
Para tersangka dijerat UU Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Serta denda sebesar Rp 8 miliar.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)