Ganjil Genap di Jakarta Mulai Kembali Berlaku Hari Ini

3 Agustus 2020 5:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembatasan lalu ganjil genap di Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembatasan lalu ganjil genap di Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta mulai hari ini, Senin (3/8). Pemilik mobil pribadi mulai kembali menyesuaikan lagi, pelat nomor kendaraan dan penanggalan, supaya tak dicegat petugas.
ADVERTISEMENT
Menurut Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, penerapan kembali ganjil-genap di Jakarta harus dilakukan sebagai salah satu cara menekan laju pertambahan kasus COVID-19 di Jakarta.
"Sebagaimana diketahui bahwa pada hari Kamis kemarin telah diumumkan oleh Pak Gubernur bahwa untuk pelaksanaan ganjil genap akan dilaksanakan pada minggu besok, tepatnya pada tanggal 3 Agustus 2020 mulainya," kata Syafrin dalam keterangannya, Minggu (2/8).
Namun, tidak akan ada tilang untuk 3 hari pertama penerapan ganjil genap. Selama tiga hari tersebut, polisi akan melakukan sosialiasi terlebih dahulu.
stock Ilustrasi tilang Foto: Fitra Andrianto/kumparan
"Selama tiga hari ini, kami akan sosialisasi terlebih dahulu. Artinya, Senin, Selasa, Rabu, kita belum akan melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun ETLE," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, di tiga hari pelaksanaan ganjil genap itu, kendaraan yang melanggar akan tetap diberhentikan. Namun, belum akan ditilang dan akan diberi pengarahan saja.
"Selama tiga hari kita akan menanamkan kembali pemahaman kepada masyarakat bahwa gage sudah berlaku, dan nanti pada Kamis baru kita melaksanakan penindakan," tegasnya.
Tilang atau penindakan akan dilakukan mulai Kamis (6/8), berbarengan dengan selesainya Operasi Patuh Jaya 2020.
"Tetapi di hari Kamisnya tanggal 6, berbarengan selesainya Operasi Patuh, baru kita melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap ini baik secara manual maupun elektronik," jelasnya.
Aturan pembatasan kendaran ini akan diterapkan di 25 ruas jalan, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
ADVERTISEMENT
Daftar Ruas Jalan yang Berlaku Ganjil Genap
Berikut ruas jalan dengan sistem ganjil genap, mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 pada September 2019. Berikut lengkapnya.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Sp Jl. Ketimun 1 s.d Sp Jl TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Sp Jl Tomang Raya s.d Sp Jl KS. Tubun
ADVERTISEMENT
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T Haryono
18. Jalan H.R Rasuna Said
19. Jalan D.I Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Sp Jl Perintis Kemerdekaan s.d Sp Jl Bekasi Timur Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Sp Jl Diponegoro s.d Sp Jl. Pramuka)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
***
Saksikan video menarik di bawah ini.