Gaya Santuy Jacklyn Choppers Tangkap Rangga, Si Pemerkosa Remaja di Bekasi

20 Mei 2021 10:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aiptu Jakaria alias Jacklyn Chopper. Foto: Resnu Andika
zoom-in-whitePerbesar
Aiptu Jakaria alias Jacklyn Chopper. Foto: Resnu Andika
ADVERTISEMENT
Tim Jatanras Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap Rangga Tias Saputra. Rangga sempat buron setelah merampok dan memperkosa remaja 15 tahun di Bekasi.
ADVERTISEMENT
Pelariannya akhirnya berakhir. Rangga ditangkap Rabu (19/5) malam. Dia ditangkap di sebuah rumah saat tengah bersama keluarganya.
Ada yang menarik dalam proses penangkapan Rangga. Salah satu tim Jatanras yang turun langsung menangkap Rangga, yakni Aiptu Jakaria atau lebih dikenal dengan Jacklyn Choppers.
Pelaku perampokan dan pemerkosa di Bekasi, Rangga Tias Saputra, saat ditangkap. Foto: Dok. Istimewa
Jacklyn dan sejumlah anggota Jatanras lainnya berjalan santai memasuki sebuah rumah. Di sana, tampak Rangga yang sedang mengenakan sarung dan kaus kuning duduk bersandar santai berbincang dengan keluarganya.
Jacklyn sempat mengajak bicara Rangga soal pemerkosaan dan perampokan yang telah dilakukan di Bekasi pada Sabtu (15/5) malam.
"Yaudah yang penting sekarang kan sudah terjadi, yaudah tinggal pertanggungjawabkan saja," kata Jacklyn, dikutip dari video yang diterima kumparan, Kamis (20/5).
Tim lalu meminta Rangga menyiapkan diri, termasuk mengganti sarung dengan celana hingga mengambil barang-barang yang dirasa perlu untuk dibawa ke kantor polisi.
ADVERTISEMENT
Rangga lalu diborgol dan dibawa ke mobil polisi untuk menuju Polda Metro Jaya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade, membenarkan penangkapan Rangga. Namun belum ada penjelasan lanjutan terkait penangkapan ini.
"Iya ditangkap hari ini," kata Tubagus saat dikonfirmasi, Rabu (19/5).
Rangga memang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Rangga terancam Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Junto Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Terkait detail penangkapan Rangga, Polda Metro Jaya baru akan menggelar rilis Kamis siang ini.
Mengenal Aiptu Jacklyn Choppers. Foto: Putri Sarah Arifira/kumparan