Gazalba Saleh Tersangka Suap Atur Kasasi, KPK Akan Cek Vonis Edhy Prabowo?

8 Desember 2022 21:21 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Agung Gazalba Saleh Digiring Menuju Mobil Tahanan. Foto: Aprilandika Hendra Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Agung Gazalba Saleh Digiring Menuju Mobil Tahanan. Foto: Aprilandika Hendra Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Hakim Agung Gazalba Saleh dijerat sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima. Diduga, ia menerima suap terkait pengaturan vonis kasasi kasus pemalsuan akta pengurus Koperasi Intidana.
ADVERTISEMENT
Namun, secara secara tak langsung, kasus Gazalba Saleh ini juga membuat perkara Edhy Prabowo mencuat kembali. Sebab, Gazalba Saleh termasuk majelis hakim yang memotong hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu usai kasasinya dikabulkan.
Lantas, apakah KPK akan mengusut kemungkinan ada suap di balik kasasi Edhy Prabowo itu?
Hakim Agung Gazalba Saleh mengenakan rompi oranye sebagai tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung, saat konferensi pers KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan pihaknya membuka peluang untuk mengusut hal tersebut. Ia menyebut bahwa sepanjang ditemukan bukti, maka pihaknya akan mengusutnya.
"Kalau terkait dengan, apakah KPK akan mendalami? tentu itu adalah bagian dari tugas KPK untuk melakukan penyidikan mendalami sepanjang memang ada indikasi terjadinya suatu tindak pidana korupsi," ujar Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/12).
ADVERTISEMENT
"Kalau tidak ada, tentunya tidak perlu didalami ya sesuai dengan asas dalam hukum acara sederhana, cepat, dan biaya ringan. Kita memproses sementara kita tahu bahwa itu tidak ada untuk apa? dalam asas hukum dikatakan keadaan yang diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan," sambungnya.
KPK, kata Tanak, akan menindak Gazalba jika ada bukti korupsi dalam perkara Edhy.
"Tetapi kalau memang ada indikasi, tentunya kita akan tindak lanjuti terus sampai proses pengadilan," kata Tanak.
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/5/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Edhy Prabowo ialah terpidana perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur. Pada putusan yang diambil pada 7 Maret 2022, majelis kasasi MA memotong 4 tahun masa hukuman Edhy Prabowo. Alhasil, hukuman Edy Prabowo dari 9 tahun penjara pada tingkat banding menjadi 5 tahun penjara di tingkat kasasi.
ADVERTISEMENT
Vonis kasasi ini diketok ketua majelis hakim Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Hakim Sinantha berbeda pendapat dalam putusan tersebut.
Pemotongan hukuman ini menjadi sorotan karena pertimbangan hakim dinilai janggal. Yakni bahwa Edhy Prabowo dianggap bekerja baik selama menjabat menteri dan memberi harapan pada nelayan.
Pekerjaan baik yang dimaksud MA adalah kebijakan Edhy mencabut Peraturan Menteri KKP soal larangan ekspor benih lobster yang dibuat oleh eks Menteri KP Susi Pudjiastuti dan menggantinya dengan Permen No.12/Permen-KP/2020. Permen tersebut membuka kembali keran ekspor benih lobster.
Perubahan peraturan itu dianggap melahirkan kembali semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat. Selain itu dibukanya keran ekspor ini dinilai mensejahterakan nelayan kecil.
ADVERTISEMENT
Poin tersebut, menurut majelis kasasi, seharusnya dipertimbangkan sebagai hal meringankan bagi Edhy Prabowo. Sehingga hukumannya dipotong dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.
Selain memotong pidana penjara Edhy Prabowo, MA juga memotong lama pencabutan hak politik politikus Gerindra itu. Semula, hak politik Edhy Prabowo dicabut selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok, kini menjadi 2 tahun.

Gazalba Saleh Tersangka KPK

Hakim Agung Gazalba Saleh mengenakan rompi oranye sebagai tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung, berjalan menuju ruang konferensi pers KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Gazalba Saleh dijerat sebagai tersangka penerima suap. Diduga, ia menerima suap pengaturan vonis kasasi pemalsuan akta dengan terdakwa Budiman Gandi selaku Pengurus KSP Intidana.
Perkara tersebut bermula dari adanya pelaporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.
Gugatan tersebut dilakukan oleh debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka, melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.
ADVERTISEMENT
Heryanto diduga melaporkan Budiman Gandi selaku Pengurus KSP Intidana karena dugaan pemalsuan akta. Namun dalam putusan di pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang, Budiman dinyatakan bebas.
”Langkah hukum selanjutnya yaitu Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA RI. Agar pengajuan kasasi Jaksa dikabulkan, HT (Heryanto) menugaskan YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno) untuk turut mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung,” ujar Johanis Tanak.
Yosep Parera dan Eko Suparno disebut telah mengenal baik dan biasa bekerja sama dengan Desy Yustria selaku salah seorang panitera di MA untuk mengkondisikan putusan. Langkah itu, kata Tanak, dilakukan dengan menjanjikan sejumlah uang untuk mencapai kata sepakat.
”Maka digunakanlah jalur DY (Desy) dengan adanya kesepakatan pemberian uang sejumlah sekitar SGD 202.000 [setara dengan Rp 2,2 miliar]," ucap Tanak.
ADVERTISEMENT
Desy turut mengajak Nurmanto Akmal selaku PNS MA yang kemudian berkomunikasi dengan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh. Redhy juga disebut sebagai orang kepercayaan Gazalba.
Selama proses kasasi, Rendy dan Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti pada Kamar yang juga asisten Gazalba, diduga aktif mengkomunikasikan keinginan Heryanto Tanaka.
Dalam putusan pada 5 April 2022, MA mengabulkan kasasi tersebut. Budiman dinyatakan bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara. Merujuk situs MA, majelis kasasi itu ialah Sri Murwahyuni sebagai Ketua dan Gazalba Saleh serta Prim Haryadi sebagai anggota.
"Pengondisian putusan kasasi terpenuhi dengan diputusnya Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah," ujar Tanak.
Sebelum pengkondisian kasasi itu, diduga sudah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui Desy kepada Nurmanto Akmal, Rendy, Prasetio, Gazalba. Desy juga turut mendapat bagian. Namun jumlahnya belum dibeberkan.
ADVERTISEMENT
Sebagai realisasi karena kasasi dikabulkan, dua pengacara itu menyerahkan Rp 2,2 miliar kepada Desy. Pembagian uang tersebut tengah didalami oleh KPK.
Atas perbuatan tersebut, sejumlah pihak dijerat sebagai tersangka. Penerima suap yakni:
Sementara pemberi suap yakni:
Belum ada pernyataan dari Gazalba Saleh terkait kasus ini. Namun, ia sedang mengajukan praperadilan meminta untuk membatalkan status tersangkanya.
Saat ini, Gazalba Saleh sudah ditahan penyidik.