Gerebek Rumah Aborsi di Ciracas, Polisi Temukan 7 Kerangka Janin di Septic Tank

3 November 2023 18:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Metro Jaya menggerebek rumah aborsi di Ciracas Jaktim. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polda Metro Jaya menggerebek rumah aborsi di Ciracas Jaktim. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di Ciracas Jakarta Timur yang digunakan untuk praktek aborsi ilegal. Saat penggeledahan, polisi menemukan 7 kerangka yang diduga berasal dari janin yang dibuang ke septic tank.
ADVERTISEMENT
Kerangka ini ditemukan saat penyelidikan lanjutan di lokasi kejadian pada 2 November 2023. Rumah itu digerebek pada 24 Oktober, seminggu sebelumnya.
Mereka menemukan tulang belulang tersebut usai menyedot dan memeriksa komponen yang ada di dalam septic tank rumah itu.
"Hasilnya ditemukan beberapa yang diduga tulang janin dan di mana diduga tulang janin tersebut sebanyak 7 tulang dibawa oleh Tim Forensik Puslabfor dan sisanya dibawa oleh Tim Forensik Pusdokkes Polri untuk dilakukan uji laboratoris," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (3/11).
Dari penggerebekan tersebut polisi berhasil menangkap sebanyak 6 orang yang semuanya jadi tersangka. Keenamnya tak ada yang memiliki latar belakang medis.
Dirkrimsus Polda Metro Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak usai konferensi pers Rumah Produksi Film Porno di Jaksel, Senin (11/9/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Berikut rincian para tersangka:
ADVERTISEMENT
Penyedia jasa aborsi:
Pasien aborsi:
Dari 6 orang tersebut, 4 orang merupakan penyedia jasa aborsi dan telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Sementara, 2 orang lainnya yang merupakan sepasang kekasih yang menggunakan jasa aborsi ilegal.
Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, yakni;
ADVERTISEMENT