Gerindra Kritisi Permenag Majelis Taklim: Baiknya Kaji Ulang

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Agama Fachrul Razi (tengah) saat launching Pekan Olahraga dan Seni antar Pondok Pesantren Tingkat Nasional (Pospenas) di Kementerian Agama RI, Jakarta.  Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Fachrul Razi (tengah) saat launching Pekan Olahraga dan Seni antar Pondok Pesantren Tingkat Nasional (Pospenas) di Kementerian Agama RI, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim (MT) akan mulai berlaku pada 10 Januari. Aturan yang dikeluarkan Menteri Agama Fachrul Razi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menganggap peraturan itu berlebihan. Sebab majelis taklim dibentuk masyarakat untuk menjaga proses silaturahmi dan memperdalam ilmu agama.

"Kalau menurut saya pribadi bahwa sertifikasi majelis taklim itu terlalu berlebihan, majelis-majelis taklim ini kan di kampung-kampung, di daerah-daerah, itu kan sebenarnya banyak untuk menjaga silaturahmi dan belajar soal beragama, terutama ibu-ibu," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Senin (2/12).

Waketum Gerindra itu meminta Menteri Agama Fachrul Razi mengkaji ulang Permenag Majelis Taklim. Ia tak ingin aturan itu justru menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

"Oleh karena itu, mungkin kalau saya usulkan supaya tidak terjadi gejolak lebih baik permenag itu dikaji ulang," kata Dasco.

kumparan post embed

Ia tak ingin Permenag Majelis Taklim justru membebani Presiden Jokowi di kemudian hari. Dasco meminta Fachrul Razi tak tergesa-gesa membuat peraturan bagi masyarakat.

"Ya saya enggak tahu, ini kan harusnya melalui kajian-kajian yang matang, karena ini isu sensitif, bahwa kemudian ada Permenag itu harusnya dikaji melalui kajian yang matang. Jangan membebani presiden, maksud saya gitu loh," tuturnya.

"Presiden ini jangan terlalu dibebani dengan hal-hal yang sebenarnya bisa diatasi di level di bawahnya. Oleh karena itu saya pikir Permenag ini perlu ditinjau ulang," tutup Dasco.

Ilustrasi Majelis Taklim. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan Permenang tentang majelis taklim bertujuan memudahkan pemerintah memberikan bantuan ke majelis taklim di seluruh Indonesia.

"Peraturan ini kami buat untuk memudahkan kasih bantuan ke mereka. Kalau enggak ada dasar hukumnya, tidak bisa diberi bantuan," kata Fachrul saat Dies Natalis ke-53 UIN Imam Bonjol Padang di Kota Padang, Jumat (29/11) dikutip dari Lankan.id.

kumparan post embed