Gerindra Terbuka Revisi UU MD3 untuk Kompromi Jumlah Pimpinan MPR

19 Agustus 2019 13:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat menjadi pembicara pada Seminar Bongkar Karut Marut DPT di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (26/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat menjadi pembicara pada Seminar Bongkar Karut Marut DPT di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (26/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Formasi Pimpinan MPR yang diproyeksikan berjumlah 5 orang (saat ini 8 orang) sesuai UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), menjadi bagian tak terpisahkan dalam lobi-lobi politik pasca-Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
Wasekjen PAN, Saleh Daulay, mendorong pimpinan MPR menjadi 10 orang untuk mengakomodir partai-partai, dengan merevisi lagi UU MD3. Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon, mengatakan revisi itu tergantung kesepakatan antarparpol.
"Ya itu juga bagian dari saya kira hal yang bisa kita bicarakan bersama. Nanti kita lihatlah perkembangannya," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/8).
Dia menyebut, pimpinan MPR berjumlah 10 orang bukan suatu masalah, sebab MPR berbeda dengan DPR secara tupoksi. Namun, menurut Fadli, lagi lagi hal itu tergantung kesepakatan antarparpol.
"Kan MPR bukan DPR ya, beda gitu ya. Jadi, MPR kan lebih kepada upaya kita untuk mensosialisasikan 4 pilar, UUD 45, Pancasila, dan sebagainya. Jadi, kalau itu dilakukan secara bersama sama pun enggak ada masalah," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Fadli menyadari tidak mudah untuk merevisi UU MD3, apalagi di sisa masa waktu DPR tinggal dua bulan lagi. Karena itu semuana tergantung proses komunikasi politik di parpol.
"Ini kan masih dalam tahap wacana dan komunikasi politik. Tentu semuanya itu hanya bisa terjadi kalau ada kesepakatan bersama. Ini kan kesepakatan itu sedang dikomunikasikan, didialogkan," pungkasnya.
Sebelumnya, usulan itu menuai pro dan kontra terutama di internal koalisi Jokowi-Ma'ruf karena mereka meyakini yang paling berhak mendapatkan kursi pimpinan MPR berdasarkan sistem paket yang berlaku.
Partai Golkar sebagai peraih kursi kedua terbanyak di Pileg 2019 ini menolak usulan tersebut, dan menyebut tak ada untungnya untuk rakyat. Politikus Golkar Bobby Rizaldi mengatakan, partainya tetap mendukung formasi pimpinan MPR sesuai UU MD3 yang berlaku saat ini.
ADVERTISEMENT
"Golkar tetap mendukung formasi saat ini sesuai UU MD3, yaitu 1 ketua dan 4 wakil ketua," kata Bobby kepada wartawan, Selasa (13/8).