Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Gibran Hadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah
11 November 2024 9:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wapres Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara rapat koordinasi (Rakor) tentang evaluasi kebijakan pendidikan untuk tingkat dasar dan menengah. Acara tersebut dihelat di Sheraton Hotel Gandaria, Jakarta Selatan, pada Senin (11/11).
ADVERTISEMENT
Gibran tiba di lokasi sekitar pukul 09.15 WIB. Ia tampak mengenakan pakaian batik berwarna oranye.
Gibran tiba di lokasi acara bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti yang dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Acara tersebut turut dihadiri oleh para Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dari berbagai daerah.
Mu’ti menyebutkan acara Rakornas ini fokus membahas soal kebijakan zonasi dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru.
“Maka evaluasi ini kami selenggarakan agar mendapat masukan-masukan penting para kepala dinas pendidikan yang berkecimpung langsung,” ujar Mu’ti.
“Ini juga bagian dari upaya kami Kemendikdasmen mendengar dari banyak pihak untuk mengambil kebijakan,” imbuhnya.
Selama Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke luar negeri, Gibran yang akan menggantikan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden.
ADVERTISEMENT
Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Prabowo 8 November 2024 lalu.
"Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brazil, dan Inggris pada tanggal 8 sampai dengan 23 November 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di Tanah Air," demikian tertulis dalam Keppres tersebut yang dikutip pada Minggu (10/11).