Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Giorgio, Sopir Fortuner yang Ngamuk di Senopati, Dijerat Pasal Perusakan
13 Februari 2023 14:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pelaku Giorgio (24) yang juga karyawan di Ariyanto Arnaldo Law Firm dijerat Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana perusakan terhadap barang yang dilakukan oleh satu orang.
"Berdasarkan laporan polisi yang kami terima, maka sementara ini pasal yang dikenakan Pasal 406 KUHP," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Bunyi Pasal 406 KUHP
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.
(2) Hukuman serupa itu dikenakan juga kepada orang yang dengan sengaja dan dengan melawan hak membunuh, merusakkan membuat sehingga ia tidak dapat digunakan lagi atau menghilangkan binatang, yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain.
ADVERTISEMENT
Ditangani Sesuai SOP
Dalam tahap penyidikan, polisi masih akan mengumpulkan fakta-fakta serta alat bukti.
"Apa pun yang kami temukan nanti akan kami tangani secara proporsional dan sesuai SOP," kata Ade.
Polisi juga mengungkap jenis senjata berbentuk airsoft gun dan katana yang dikeluarkan Giorgio saat mengamuk dan merusak mobil Honda Brio.
Ternyata, senjata yang dipakai pelaku untuk mengintimidasi korbannya itu merupakan senjata api mainan berupa pistol replika berbahan dasar plastik.
"Berdasarkan keterangan terlapor iya (mainan), namun kami akan lakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti tersebut," jelas Ade.