Gondol Rp 10 Juta Milik Penumpang Angkot, 3 Pelaku Hipnotis di Medan Diciduk

11 Mei 2020 16:01 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
3 pelaku hipnotis di dalam angkot di Medan di tangkap. Foto: Dok. Polrestabes Medan
zoom-in-whitePerbesar
3 pelaku hipnotis di dalam angkot di Medan di tangkap. Foto: Dok. Polrestabes Medan
ADVERTISEMENT
Polrestabes Medan menangkap tiga pelaku pencurian dengan modus hipnotis. Mereka ditangkap pada Jumat (8/5), di Jalan SM Raja, Medan, Sumatera Utara, ketika akan kembali melakukan aksinya.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar mengatakan, tiga pelaku pencurian yang ditangkap bernama Roni Nahot Tobing (68), Marudut Sihombing (40), dan Lilianty Purba (35). Mereka semua merupakan seorang pengangguran.
"Tim melihat Roni Nahot Tobing sedang duduk-duduk di depan salah satu toko hendak melancarkan aksinya lagi. Sedangkan dua orang pelaku lainnya Marudut Sihombing dan Lilianti Purba menunggu di dalam mobil," kata Ronny dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/5).
Sementara terkait dengan penangkapan ini, Ronny menjelasakan para pelaku ditangkap setelah salah seorang korban membuat laporan polisi. Ia melapor setelah tiga pelaku menggondol uang tunai Rp 10 juta pada 30 April lalu.
"Uang tersebut adalah milik perusahaan di mana korban bekerja. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan di Polsek Patumbak," ucap Ronny.
ADVERTISEMENT
Sebelum dicuri, Ronny menuturkan korban sedang naik kendaraan angkot. Dalam perjalanan, itu tiga pelaku naik angkot yang sama dengan korban dan langsung mengajaknya untuk berkomunikasi. Namun disaat yang bersamaan, pelaku melakukan hipnotis kepada korban.
"Seorang pelaku menanyakan kepada korban apakah korban menderita penyakit, lalu pelaku pura-pura memijat-mijat kaki korban serta menghentak-hentakkannya," ujar Ronny.
"Pada saat digosok, korban merasa seperti dihipnotis dan tidak menyadari bahwa uang dari dalam sakunya telah dicuri oleh pelaku. Kemudian di daerah Simpang Limun satu persatu pelaku turun dari dalam angkot, dan korban belum sadar," tambahnya.
Setelah sadar telah menjadi korban pencurian disertai hipnotis, korban melapor ke polisi. Dari serangkaian penyelidikan para pelaku akhirnya ditangkap.
"Dari tangan para pelaku ditemukan barang bukti uang, cincin emas palsu dan berbagai merek HP. Kemudian para pelaku dan barang bukti dibawa ke komando untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutur Ronny.
ADVERTISEMENT
Ronny mengatakan dalam kasus ini para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Para pelaku kini ditahan di Polrestabes Medan.
-----
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
-----
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.