Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Tiga bocah menggunakan skuter listrik di jalan layang Pasupati Kota Bandung viral di media sosial. Menanggapi peristiwa tersebut, Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengucapkan terima kasih kepada masyarakat karena sudah mengawasi dan memberi informasi.
ADVERTISEMENT
Menurut Tri, prosedur keamanan penggunaan skuter listrik telah diatur dan pihaknya akan menginvestigasi peristiwa tersebut. Dia memastikan keamanan pengguna menjadi prioritas utama.
"Mengenai kejadian tersebut, Grab Indonesia akan melakukan investigasi lebih lanjut kepada pihak terkait," kata dia melalui keterangan resminya, Selasa (3/12).
Sejak pertama kali diluncurkan, Tri menambahkan, terdapat sejumlah aturan yang dikenakan kepada pengguna skuter listrik. Antara lain mesti berusia minimal 18 tahun, hanya boleh digunakan oleh satu orang, mengatur limit kecepatan hingga 15 kilometer/jam, melengkapi dengan lampu yang secara otomatis menyala, hingga menghadirkan stasiun manajer.
Namun demikian, Tri menyadari aturan itu belum cukup dan mesti dibenahi bersama-sama dengan melibatkan berbagai pihak. Pekan ini pihaknya akan mengenalkan standar keselamatan tambahan bagi para pengguna skuter listrik di Bandung seperti better educate, better equip, dan better enforce.
ADVERTISEMENT
"Better educate mengedukasi pengguna tentang perilaku berkendara yang aman dan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ketika mengendarai skuter listrik. Better equip melengkapi skuter listrik dan pengguna dengan fitur keamanan tambahan. Better enforce menegakkan aturan penggunaan skuter listrik yang lebih aman dan bertanggung jawab," ucap dia.
Diharapkan, tiga hal tersebut dapat mengurangi risiko kecelakaan bagi para pengguna skuter listrik. Selain memberi informasi keamanan, Tri memastikan, pihaknya akan memberi kartu informasi mengenai perilaku berkendara yang aman.
Lebih lanjut, Tri mengatakan, Grab akan menyiapkan anggota satuan tugas atau manajer stasiun yang ditempatkan di beberapa wilayah di Bandung seperti Jalan Dago dan Jalan Riau. Mereka akan memberi informasi kepada pengguna mengenai tata cara penggunaan yang aman.
ADVERTISEMENT
"Grab akan menyiapkan anggota Satuan Tugas (Satgas), Manajer Stasiun di beberapa wilayah utama Bandung seperti Dago dan Riau, dan akan tersebar di wilayah lainnya. Para anggota yang ditugaskan akan siap siaga untuk menginformasikan pengguna terkait penggunaan yang aman dan bertanggung jawab serta untuk memastikan bahwa para pengguna GrabWheels telah sesuai dengan peraturan yang ditentukan," jelas dia.
"Grab juga akan mempertegas tampilan aturan keamanan dan penggunaan melalui aplikasi sebelum mereka diperbolehkan membuka kunci skuter listrik GrabWheels. Dengan berbagai konten dan ketersediaannya yang lebih banyak, Grab berharap dapat mendorong perilaku berkendara yang lebih baik lagi," lanjut dia.
Tri menegaskan, pihaknya akan menurunkan tim lapangan untuk memantau apabila ada pengendara yang tidak memperhatikan prosedur keamanan. Adapun sanksi yang ditetapkan yakni berupa denda dan pencabutan akun Grab .
ADVERTISEMENT
"Pengguna yang terbukti melanggar aturan keselamatan GrabWheels seperti berkendara berboncengan dengan 1 skuter listrik atau membiarkan anak di bawah umur untuk mengendarai skuter, dan sebagainya akan didenda sebesar Rp 300 ribu. Akun mereka juga akan ditangguhkan," tandas dia.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini