Gubernur Akpol Diperiksa Terkait Kematian Adam

24 Mei 2017 18:34 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Gubernur Akpol Anas Yusuf (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Akpol Anas Yusuf (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
Gubernur Akademi Kepolisian Inspektur Jenderal Anas Yusuf dimintai keterangan terkait penyidikan kasus penganiayaan berujung kematian terhadap Brigadir Dua Taruna Mohammad Adam.
ADVERTISEMENT
"Gubernur Akpol masih dimintai keterangan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan dan Inspektorat Pengawasan Umum," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, seperti dilansir Antara, Rabu (24/5).
Menurut Setyo, keterangan Anas Yusuf sangat diperlukan guna mengembangkan penyidikan kasus tersebut.
Sebelumnya, Adam tewas pada Kamis (18/5) di kompleks Akpol Semarang. Taruna tingkat II tersebut diduga tewas akibat penganiayaan dan pemukulan oleh seniornya.
Dari hasil autopsi, dipastikan korban tewas akibat gagal napas menyusul luka di paru-paru.
Selanjutnya, penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Jawa Tengah menetapkan 14 tersangka kasus tersebut. Seluruhnya taruna tingkat III, senior korban.
Polisi tetapkan tersangka pembunuhan taruna akpol (Foto: Antara/Aji Styawan)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tetapkan tersangka pembunuhan taruna akpol (Foto: Antara/Aji Styawan)
Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono menjelaskan satu tersangka berinisial CAS merupakan pelaku yang melakukan pemukulan hingga korban jatuh pingsan.
ADVERTISEMENT
Sementara 13 tersangka lainnya memiliki peran bermacam-macam, seperti memberi arahan serta menjaga situasi saat kejadian penganiayaan itu terjadi.
"Ada yang bertugas berjaga agar jangan sampai diketahui pembinanya," kata Irjen Condro.
Bersama dengan para tersangka, penyidik juga mengamankan 18 barang bukti dari lokasi kejadian di gudang Gedung Flat A.
Menurut Condro, insiden meninggalnya Adam terjadi usai apel malam. Peristiwa itu terjadi di Gedung Flat A yang merupakan titik kumpul.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Sementara dalam pengusutan kasus ini, Kepala Korps Pembinaan Taruna dan Siswa (Kakorbintarsis) Direktorat Pembinaan dan Pelatihan Akademi Kepolisian Kombes Pol Djoko Hari Utomo dimutasi dari jabatannya.
ADVERTISEMENT
Djoko kini bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri dan masih diperiksa penyidik terkait kasus tersebut.