Guru ASN di Cianjur Gelar Resepsi saat PPKM Darurat, Ada Hiburan Dangdut

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Acara resepsi pernikahan di Kampung Kanoman, Cibeber, Cianjur, Jawa Barat, di bubarkan Satgas. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Acara resepsi pernikahan di Kampung Kanoman, Cibeber, Cianjur, Jawa Barat, di bubarkan Satgas. Foto: Dok. Istimewa

Seorang guru ASN di Cianjur nekat menggelar resepsi pernikahan di tengah PPKM Darurat, Sabtu (17/7). Hajatan itu bahkan sempat dilengkapi dengan hiburan musik dangdut.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung membubarkan pesta yang digelar di Kampung Kanoman RT 02/06, Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber.

Kapolsek Cibeber, Kompol Bambang Kristiono, mengatakan jumlah tamu undangan di pesta tersebut banyak. Bahkan, tamu juga makan di tempat.

"Kami langsung membubarkan kegiatan tersebut. Karena, sangat jelas dalam aturan PPKM Mikro Darurat kegiatan resepsi dilarang. Pemilik hajat juga mengadakan hiburan dangdut, tamu undangan juga banyak bahkan makan di tempat," jelas Bambang, Minggu (18/7).

Acara resepsi pernikahan di Kampung Kanoman, Cibeber, Cianjur, Jawa Barat, di bubarkan Satgas. Foto: Dok. Istimewa

Bambang menambahkan acara yang digelar Asep Hidayat, seorang guru ASN. Penyelenggara terbukti melanggar aturan PPKM Darurat.

"Kalau PSBB memang diperbolehkan dengan syarat tidak boleh lebih 30 orang. Kalau sekarang kan dilarang total," ungkapnya.

Bambang menuturkan, jajarannya langsung meminta keterangan dari pemilik hajat terkait adanya acara tersebut.

"Sebelumnya tidak ada laporan kepada petugas. Makanya kita langsung bubarkan. Pemilik hajat juga sudah meminta maaf," ungkapnya.

Camat Cibeber ,Ali Akbar, mengatakan penyelanggara hajatan tersebut diketahui juga merupakan pimpinan LPM di Desa Kanoman Kecamatan Cibeber.

Ali mengaku menyayangkan ASN tersebut nekat menggelar resepsi pernikahan anggota keluarganya, padahal dalam ketentuan sudah dilarang.

"Kalaupun digelar dibatasi, tidak makan di tempat juga, apalagi sampai ada hiburan dangdutan yang dapat memicu kerumunan. Yang bersangkutan merupakan ASN dan LPM Desa, harusnya ikuti aturan. Edaran Bupatinya kan juga sudah disebar," kata Ali.

Menurut Ali, pihaknya akan berkoordinasi dengan bagian kepegawaian dan pihak terkait, soal sanksi yang diberikan pada PNS tersebut.

"Sanksinya masih dikoordinasikan, yang jelas sudah dibubarkan. Tapi karena dia juga ASN, maka akan ada sanksi lainnya," kata dia.

Sementara itu, Asep Hidayat, pemilik hajat yang sekaligus ASN guru, mengaku, dirinya tidak mengetahui bahwa resepsi hajat nikahan dilarang saat PPKM Darurat.

"Saya tidak tahu, kalau tahu saya enggak akan mengadakan hajat. Saya mengaku salah dan saya juga meminta maaf kepada semua pihak," pungkas Asep.

embed from external kumparan