Guru SMPN 1 Turi Sleman Divonis 1,5 Tahun Penjara Terkait Tragedi Susur Sungai

24 Agustus 2020 13:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang tragedi susur sungai SMPN 1 Turi, Sleman di Pengadilan Negeri Sleman. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tragedi susur sungai SMPN 1 Turi, Sleman di Pengadilan Negeri Sleman. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Proses hukum tiga terdakwa kasus tragedi susur sungai SMP Negeri 1 Turi, Sleman, yang menyebabkan tewasnya 10 siswi pada Februari lalu terus berjalan. Salah satu terdakwa Isfan Yoppy Andrian (36) divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang terpisah yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (24/8).
ADVERTISEMENT
Yoppy adalah guru olahraga di SMPN 1 Turi yang berstatus sebagai PNS.
Dipimpin Hakim Ketua Annas Mustaqim itu vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sihid I yaitu 2 tahun penjara. Lantaran guru olahraga ini merupakan satu dari tiga pembina pramuka yang menjadi terdakwa dianggap lalai dan bersalah atas tewasnya 10 anak didiknya dan 5 lainnya luka-luka.
Sidang tragedi susur sungai SMPN 1 Turi, Sleman di Pengadilan Negeri Sleman. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Majelis hakim menyatakan terdakwa memenuhi Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan Isfan Yoppy A telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan orang lain mati dilakukan bersama-sama dan karena kealpaan menyebabkan orang lain luka-luka," kata Annas dalam amar putusannya.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa penjara 1 tahun dan 6 bulan, dipotong masa tahanan," imbuh Hakim Annas.
Sidang tragedi susur sungai SMPN 1 Turi, Sleman di Pengadilan Negeri Sleman. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Di sisi lain hal yang dianggap meringankan terdakwa di antaranya terdakwa telah menyesali perbuatannya. Selain itu terdakwa juga telah memberikan santunan kepada para korban.
Terkait putusan ini, terdakwa dan kuasa hukum terdakwa memutuskan untuk menyatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata kuasa hukum terdakwa, Oktryan Makta.
Sementara itu untuk dua terdakwa lainnya juga akan menjalani sidang putusan hari ini juga.
Yoppy merupakan satu dari tiga pembina Pramuka sebagai tersangka tragedi susur sungai SMPN 1 Turi, Sleman, yang berujung maut. Sebanyak 10 siswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka karena terseret arus saat susur sungai yang digelar pada Jumat (21/2).
ADVERTISEMENT