Gus Yahya: Pemilu Proporsional Tertutup Kurangi Hak Langsung Pemilih
ยทwaktu baca 2 menit

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya kembali merespons dorongan sistem pemilu terbuka diubah menjadi tertutup yang sedang digugat ke MK. Sistem di Pileg itu didukung oleh PDIP.
Gus Yahya mengatakan tak setuju sistem pemilu diubah menjadi tertutup. Meski, ia menegaskan pernyataannya itu tak resmi mewakili PBNU.
"Saya punya pendapat pribadi soal itu, kalau ditanya pendapat institusi itu memang belum ada. Pendapat pribadi saya, harap dicatat, bahwa sistem proporsional tertutup itu secara teoritis mengurangi hak langsung dari pemilih," kata Gus Yahya di Kantor PBNU, Rabu (4/1).
Menurut Gus Yahya, sistem tertutup membuat masyarakat tak bisa memilih caleg secara objektif terhadap masing-masing individu. Meski, jika banyak yang menyetujui perubahan tersebut, maka menurutnya sistem pemilu tertutup dapat diterapkan.
"[Tidak setuju] karena tidak bisa milih orang per orang di antara calon-calon yang ada. Tapi secara umum silakan disepakati di antara para pemain yang terlibat dan terapkan berdasarkan kesepakatan," ujar dia.
Sebelumnya, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menjelaskan dalam keputusan Muktamar ke-48, mereka mengusulkan agar sistem proporsional terbuka diganti dengan sistem tertutup. Selain Muhammadiyah, PDIP menjadi satu-satunya parpol yang mendorong perubahan sistem pemilu menjadi tertutup.
Sementara, wacana ini dikritik 8 parpol lainnya di Senayan. Sebagian besar menilai pemilu tertutup tak demokratis dan justru berpotensi menjadi permainan elite parpol.
Sistem Pemilu dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 saat ini digugat ke MK oleh 6 orang karena dianggap bertentangan dengan UUD. Mereka adalah:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP)
2. Yuwono Pintadi (anggota Nasdem tapi NasDem sebut sudah bukan anggota)
3. Fahrurrozi
4. Ibnu Rachman Jaya
5. Riyanto
6. Nono Marijono
Dikutip dari website MK, para pemohon mendalilkan bahwa sistem pemilu proporsional berbasis suara terbanyak, telah dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya bermodal popular dan menjual diri tanpa ada ikatan ideologis dengan partai politik. Akibatnya, saat terpilih menjadi anggota DPR/DPRD seolah-olah bukan mewakili partai politik namun mewakili diri sendiri.
