Habib Muchsin Dipolisikan Pengacara Ahok

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Rolas Sitinjak melaporkan Habib Novel ke polisi (Foto: Aldis Tannos/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rolas Sitinjak melaporkan Habib Novel ke polisi (Foto: Aldis Tannos/kumparan)

Pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Rolas Sitinjak, melaporkan Imam Front Pembela Islam, Habib Muchsin bin Zaid Alatas, ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu dilakukan terkait ucapan Muchsin sebagai saksi pelapor dalam sidang Ahok pada Selasa (3/1).

"Kami laporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah," kata Rolas saat dihubungi kumparan, Senin (23/1).

Kesaksian palsu yang dituduhkan kuasa hukum Ahok adalah saat Habib Muchsin menyatakan dirinya membuat laporan ke polisi pada 27 September silam, setelah ditelepon ribuan orang. Namun, dalam persidangan Habib Muchsin tidak bisa membuktikan perkataannya secara langsung.

Pelaporan yang berlangsung pada Senin (23/1) malam, sebut Rolas, dilakukan berdasarkan keputusan bersama tim kuasa hukum Ahok.

Mereka turut menyerahkan sejumlah barang bukti dalam laporannya yang berupa rekaman persidangan, transkrip rekaman, dan pemberitaan di media.

Laporan diterima oleh kepolisian dengan bukti lapor nomor LP/390/I/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Pasal yang dituduhkan Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu di bawah sumpah.