Habib Rizieq Belum Tersangka, Tak Bisa Dijemput Paksa

17 Mei 2017 18:11 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Polisi telah mengeluarkan surat penjemputan untuk Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab yang merupakan saksi dalam kasus dugaan penyebaran konten porno. Akan tetapi Polda Metro Jaya tidak bisa melakukan penjemputan paksa.
ADVERTISEMENT
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, ada beberapa tahap yang harus dilalui untuk melakukan penjemputan paksa terhadap seseorang.
"Kalau namanya upaya paksa ya tentunya kita ada pentahapan masing-masing. Tentunya harus tersangka dulu, setelah tersangka kemudian dibuatkan surat perintah penangkapan, setelah itu ditetapkan DPO," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/5).
Kemudian untuk tersangka yang berada di luar negeri polisi, bisa melakukan koordinasi penjemputan paksa dengan interpol. Hal itu dilakukan dengan mengirimkan red notice ke interpol.
Hingga saat ini, Rizieq masih berstatus saksi dalam kasus yang telah menjadikan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein, berstatus tersangka.
ADVERTISEMENT
Terkait belum berubahnya status Rizieq, Argo menyebut, penyidik punya alasan tersendiri. Penetapan tersangka dalam kasus kali ini tidak bisa disana ratakan.
"Jadi ini pertimbangan dari penyidik, ada beberapa pasal dan beberapa pasal ada unsur-unsurnya di situ. Pasal itu harus pas, sesuai dengan barang bukti, alat bukti, jadi tidak semuanya di 'gebyah uyah' (disama ratakan)," jelasnya.
Selain itu, dia mengungkapkan, bukti yang menjadikan Firza tersangka belum tentu dapat diterapkan kepada Rizieq. Bahkan ada kemungkinan juga Rizieq tak dijerat pornografi seperti yang menjerat Firza.
"Kita tunggu saja penyidik itu melakukan penyidikan, dan tentunya pengakuan tersangka itu adalah hal yang terakhir," kata dia.
ADVERTISEMENT
Argo menegaskan segala kemungkinan dapat terjadi selama proses penyidikan. "Tunggu bagaimana nanti penyidik, apakah kemungkinan-kemungkinan semua bisa terjadi," ujarnya.
Terkait kemungkinan barang bukti dan alat bukti yang masih dicari untuk menjerat Rizieq, Argo tidak membeberkannya. Ia mengatakan itu merupakan ranah penyidik. "Yang jelas kita belum menetapkan tersangka (Rizieq)," tegas Argo.