Habib Rizieq Siap Terima Putusan Praperadilan: Semoga Hakim Adil

12 Januari 2021 10:14 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menyiapkan berkas persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menyiapkan berkas persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan Habib Rizieq dengan agenda mendengarkan putusan, Selasa (12/1).
ADVERTISEMENT
Praperadilan tersebut terkait kasus penetapan Habib Rizieq dalam tersangka ujaran kebencian yang digugat eks pengacara Front Pembela Islam (FPI).
Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, sidang akan dimulai pukul 14.00 WIB. Pihaknya berharap agar hakim memenangkan mereka dalam gugatan tersebut.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
“Harapan kepada Allah SWT agar mengetuk hati hakim supaya menegakkan keadilan dan kebenaran yang sangat langka di republik ini apalagi terkait HRS,” kata Aziz kepada kumparan, Selasa (12/1).
“Agar hakim digerakkan hatinya oleh Allah untuk dapat mengakhiri penegakan hukum diskriminatif terhadap HRS,” sambung Aziz.
Aziz menuturkan, bila putusan merugikan pihaknya, secara terpaksa mereka akan menerima hal tersebut. Meski begitu, mereka berharap hakim mengabulkan gugatan Rizieq.
“Kami ini tugasnya hanya doa dan usaha, soal hasil urusan Allah dan kami terima seluruh ketentuanNya dengan hati lapang dan keridaan,” ujar Aziz.
ADVERTISEMENT
Dalam permohonan tersebut, Habib Rizieq menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Rizieq menilai polisi menjerat kliennya dengan unsur sengaja pada Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP supaya dapat ditahan karena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Pihak Rizieq mendaftarkan praperadilan tersebut pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Selama persidangan Rizieq tak dihadirkan di dalam persidangan. Selain itu, dalam sidangnya dikawal 1.601 personel kepolisian.