Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Habiburokhman ke Kepala BNN: Kenapa Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani Tak Direhab?
20 Januari 2022 11:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komisi III menggelar rapat kerja dengan Badan Narkotika Nasional (BNN ) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/1). Rapat tersebut membahas soal capaian kerja BNN selama 2021 hingga anggaran 2022.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III Fraksi Gerindra Habiburokhman, menyinggung soal proses hukum Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani. Dia mempertanyakan alasan pasangan suami istri tersebut tak direhab, tapi dihukum pidana penjara.
“Kita perihatin sekali kasus Ardie Bakri pemakai tapi tak rehabilitasi tapi penjara?” kata Habiburokhman di ruang rapat Komisi III DPR, Kamis (20/1).
Habiburokhman menilai, ada definisi pemakai, pengguna, penyalahguna hingga bandar narkoba perlu diperjelas. Sehingga tidak ada lagi perbedaan pemahaman semacam itu. Untuk itu, dia meminta Kepala BNN Komjen Petrus Gollose untuk memberi pemahaman lebih dalam kepada para penegak hukum.
“Secara ilmiah tak pas. Penegak hukum tak paham detail, tak bisa membedakan pemakai dan peredar. Kita prihatin ini,” ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menuturkan, selama ini banyak kasus orang-orang terkenal yang terjebak dalam penggunaan narkoba . Namun, setiap penyelesaikan kasusnya berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
“Ini kasus terkenal banyak. Makanya kita mutar-mutar saja pak. Bapak sudah lama tapi harus kerja keras terus. Itu banyak edukasi tapi pas masuk proses hukum berjalan sendiri,” tandasnya.
Dalam sidang majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1), menetapkan bahwa Nia Ramadhani, Ardie Bakrie dan sopirnya bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba golongan satu.
"Menetapkan terdakwa satu, Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ujar hakim.