Hadi Pranoto Dipanggil Polisi Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik, 10 Agustus
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan terkait laporan itu penyidik akan memanggil Hadi dan kuasa hukumnya pada Senin (10/8).
"Karena laporannya baru masuk tadi malam. Rencana kami akan memanggil dari tim penyelidik akan memanggil pelapor sendiri, dan juga akan memanggil HP (Hadi Pranoto), rencana hari Senin juga kita upayakan untuk bisa hadir, untuk kita klarifikasi sendiri," kata Yusri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/8).
Yusri mengatakan kasus itu ditangani oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Saat ini masih dalam penyelidikan polisi .
Laporan sendiri dibuat oleh salah satu kuasa hukum Hadi di SPKT Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 6 Agustus 2020.
ADVERTISEMENT
Dalam laporan itu Muannas diperkarakan dengan pencemaran nama baik di media elektronik.
Laporan tersebut berdasarkan pernyataan Muannas dalam video di akun instagramnya. Dalam video itu Muannas menyatakan beberapa hal yang dianggap Hadi mencemarkan nama baik.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )