Hadi Pranoto Dipanggil Polisi Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik, 10 Agustus

7 Agustus 2020 15:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu anggota keluarga Surya Atmaja, Hadi Pranoto. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu anggota keluarga Surya Atmaja, Hadi Pranoto. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Hadi Pranoto melalui kuasa hukumnya membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Laporan itu sudah diterima polisi dan sedang dalam proses penyelidikan.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan terkait laporan itu penyidik akan memanggil Hadi dan kuasa hukumnya pada Senin (10/8).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (5/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Karena laporannya baru masuk tadi malam. Rencana kami akan memanggil dari tim penyelidik akan memanggil pelapor sendiri, dan juga akan memanggil HP (Hadi Pranoto), rencana hari Senin juga kita upayakan untuk bisa hadir, untuk kita klarifikasi sendiri," kata Yusri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/8).
Yusri mengatakan kasus itu ditangani oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
Laporan pencemaran nama baik Hadi Pranoto kepada Muannas Alaidid. Foto: Dok. Angga Busra Lesmana
Laporan sendiri dibuat oleh salah satu kuasa hukum Hadi di SPKT Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 6 Agustus 2020.
ADVERTISEMENT
Dalam laporan itu Muannas diperkarakan dengan pencemaran nama baik di media elektronik.
Laporan tersebut berdasarkan pernyataan Muannas dalam video di akun instagramnya. Dalam video itu Muannas menyatakan beberapa hal yang dianggap Hadi mencemarkan nama baik.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)