Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Polisi mulai memproses laporan Hadi Pranoto terkait dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. Hadi dijadwalkan diperiksa pada Selasa (11/8).
ADVERTISEMENT
"Untuk hari ini, Hadi Pranoto dimintai klarifikasi atas laporannya sebagai pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Selasa (11/8).
Sementara, untuk pemeriksaan atas laporan dugaan penyebaran hoaks, Yusri belum memberikan jadwal. Sejauh ini, Hadi baru akan dimintai klarifikasi atas laporannya, bukan dalam kasus hoaks.
"Belum. Masih dijadwalkan untuk terlapor," tambah dia.
Sebelumnya, Hadi Pranoto melalui kuasa hukumnya melaporkan balik Muannas atas tuduhan pencemaran nama baik . Laporan itu teregister dengan nomor LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 6 Agustus 2020.
Dalam laporan itu Muannas diperkarakan dengan pencemaran nama baik di media elektronik.
Kuasa hukum Hadi Pranoto, Angga Busra Lesmana, mengatakan laporan tersebut berdasarkan pernyataan Muannas saat konferensi pers usai membuat laporan untuk kliennya. Saat itu Muannas menyatakan dua hal yang dianggap Hadi mencemarkan nama baik.
***
ADVERTISEMENT
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )