Hakim: Juliari Batubara Tak Ksatria, Berani Berbuat Tak Berani Tanggung Jawab

23 Agustus 2021 14:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/5/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/5/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara bersalah melakukan korupsi. Ia dinilai terbukti menerima suap senilai puluhan miliar terkait bansos COVID-19 dari para penyedia bansos sembako di Jabodetabek.
ADVERTISEMENT
Vonis 12 tahun pun dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis. Majelis hakim juga mewajibkan Juliari membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan yang jadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara Juliari.
Hal yang memberatkan yakni hakim menilai Juliari tak berbesar hati mengakui kesalahannya. Alih-alih mengakuinya, Juliari dinilai hakim justru melemparkan kesalahan yang diperbuatnya itu kepada pihak lain.
"Faktor memberatkan perbuatan terdakwa dapat dikualifisir tidak ksatria ibaratnya lempar batu sembunyi tangan berani berbuat tidak berani bertanggung jawab bahkan menyangkali perbuatannya," ujar hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8).
Tindak rasuah yang dilakukan Juliari pada masa pandemi COVID-19, disebut hakim jadi alasan penguat bagi mereka untuk memperberat hukuman Juliari. Diketahui sebelumnya Juliari dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK.
ADVERTISEMENT
"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non alam yaitu wabah COVID-19, tindak pidana korupsi di wilayah hukum pengadilan tipikor pada pengadilan negeri jakpus menunjukkan grafik kuantitas baik kualitasnya," ucap hakim.
Juliari P. Batubara tiba di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10/2019). Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
Dalam perkaranya, Juliari Batubara juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000. Uang dihitung sebagai fee total yang diterima Juliari Batubara sebesar Rp 15.106.250.000 dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar Rp 508.800.000.
Juliari Batubara dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: