Hakim Mulai Bacakan Vonis SYL Dkk: Bismillah, Demi Keadilan

11 Juli 2024 11:06 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim ketua Rianto Adam Pontoh mengetok palu saat memimpin sidang dengan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar Lukas Enembe dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/10/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Hakim ketua Rianto Adam Pontoh mengetok palu saat memimpin sidang dengan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar Lukas Enembe dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/10/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mulai membacakan putusan untuk Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk. Dia memulai pembacaan dengan mengucapkan kalimat basmallah.
ADVERTISEMENT
“Bismillahirrahmanirrahim,” kata Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).
“Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” lanjut Pontoh membacakan putusannya dalam sidang yang dimulai pukul 10.42 WIB.
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) jelang menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sebelum memulai membacakan fakta persidangan dan pertimbangan, Pontoh menjelaskan bahwa Majelis Hakim akan membacakan putusan sekaligus untuk Terdakwa lain: Kasdi Subagyono dan M. Hatta.
“Karena ini perkara split-an pasti ada pertimbangan untuk Terdakwa SYL, Terdakwa M. Hatta, dan Terdakwa Kasdi Subagyono. Semua terangkum dalam isi putusan ini,” imbuh Pontoh.
Sidang putusan dipimpin Pontoh dengan anggota majelis Fahzal Hendri dan Ida Ayu Mustikawati. Mereka akan memutus perkara SYL sebagaimana didakwakan jaksa KPK, yakni dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Kementan.
SYL sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa KPK. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pungli dan pemerasan di lingkungan Kementan bersama dua anak buahnya, Kasdi Subagyono dan M. Hatta.
ADVERTISEMENT
Ketiganya disebut mengumpulkan pungli hingga Rp 44,7 miliar dan digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.
Namun, SYL membantah hal tersebut. Ia pun meminta hakim menjatuhkan vonis bebas.