NasDem Serahkan Vonis SYL kepada Hakim

11 Juli 2024 10:57 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim menjawab pertanyaan saat menjadi narsum program A1 di Jakarta, Rabu (20/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim menjawab pertanyaan saat menjadi narsum program A1 di Jakarta, Rabu (20/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekjen partai NasDem, Hermawi Taslim, mengungkapkan NasDem bakal menyerahkan sepenuhnya kepada hakim terkait vonis Syahrul Yasin Limpo yang tersandung kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan. SYL menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini.
ADVERTISEMENT
“Semua proses peradilan idealnya tidak ada yang bisa komentar. Kita serahkan kepada hakim,” kata Hermawi kepada wartawan di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (11/7).
“Seperti kasus-kasus lain, kita menghormati keputusan hakim, karena putusan hakim itu merupakan kristalisasi dari hasil musyawarah dan fakta persidangan yang ada,” tambahnya.
Hermawi menilai, siapa pun harus menghormati putusan hakim.
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) jelang menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam kasusnya, SYL dituntut 12 tahun penjara. Jaksa menilainya terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pungli dan pemerasan di lingkungan Kementan bersama dua anak buahnya, Kasdi Subagyono dan M. Hatta.
Ketiganya disebut mengumpulkan pungli hingga Rp 44,7 miliar dan digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.
Namun dalam persidangan, SYL membantah dakwaan tersebut. Dia mengatakan uang yang digunakan adalah dana yang sudah dianggarkan untuk operasional menteri. Adapun perintah kumpul-kumpul uang, SYL juga membantah. Dia menegaskan, tak pernah memerintah atau memaksa urunan-urunan dana.
ADVERTISEMENT