Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Hakim: Praperadilan Bukan Akhir Segalanya, Tom Lembong Masih Punya Kesempatan
26 November 2024 17:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, mengungkapkan bahwa praperadilan bukan akhir dari perjalanan kasus yang menjerat Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
ADVERTISEMENT
Adapun Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015–2016 dijerat sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Menurut Kejagung, negara mengalami kerugian mencapai Rp 400 miliar.
Dalam sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong terkait penetapan tersangkanya, Hakim Tumpanuli telah menolak gugatan tersebut. Dengan begitu, status tersangka yang disematkan kepadanya tetap sah dan sesuai dengan aturan hukum.
Namun, Hakim Tumpanuli juga menekankan bahwa praperadilan tersebut bukanlah akhir dari segalanya. Menurut Hakim, Tom Lembong masih punya kesempatan pembelaan nanti dalam sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor.
“Menimbang bahwa proses praperadilan ini bukanlah akhir dari segalanya, dari perjalanan pemeriksaan Pemohon [Tom Lembong],” kata Hakim Tumpanuli dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
ADVERTISEMENT
Hakim Tumpanuli menyebut bahwa Tom Lembong masih memiliki kesempatan untuk membuktikan jika dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.
“Pemohon masih diberikan kesempatan untuk membantah, membuktikan apa yang dilakukan dan apa yang tidak dilakukan, lebih-lebih jika dalam mengeluarkan kebijakan tersebut tidak bertentangan dan melawan hukum,” tutur hakim.
Adapun sidang putusan praperadilan ini, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun, menyebut bahwa status tersangka yang disematkan ke Tom Lembong oleh Kejagung atas dugaan korupsi impor gula yang terjadi saat dirinya menjabat sebagai menteri sudah sah dan sesuai dengan aturan hukum.
"Permohonan tidak beralasan dengan hukum oleh karena itu patut untuk ditolak," kata Hakim Tumpanuli Marbun membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
ADVERTISEMENT
"Mengadili, tentang pokok perkara, satu menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.
Dalam kasusnya, Tom dijerat tersangka terkait dengan memberikan izin impor gula kristal mentah kepada sejumlah perusahaan untuk memenuhi kebutuhan gula nasional pada 2015-2016. Tom dijerat bersama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Disebut hal itu merugikan negara hingga Rp 400 miliar. Menurut Kejagung, kerugian negara itu karena keuntungan yang seharusnya diterima BUMN menjadi keuntungan pihak swasta.