Hakim Sempat Tidak Terima Alasan Jaksa Minta Sidang Ahok Ditunda

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Majelis Hakim dalam persidangan keempat Ahok. (Foto: Pool)
zoom-in-whitePerbesar
Majelis Hakim dalam persidangan keempat Ahok. (Foto: Pool)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung meminta penundaan pembacaan tuntutan tidak lama setelah hakim mengetuk palu tanda sidang dugaan penistaan agama oleh calon Gubernur DKI Jakarta petahana, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dimulai. Menanggapi permintaan itu, ketua majelis hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto, agak berang. Apalagi setelah mendengar alasan yang dilontarkan jaksa.

Dalam sidang yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ketua Tim JPU Ali Mukartono tidak bisa membacakan surat tuntutan. Dia berdalih pihaknya belum rampung mengerjakannya.

Alasan dari JPU, mendapat tanggapan cetus dari hakim Dwiarso. "Orang segini banyak, masa ngetik tidak bisa dibagi-bagi?," katanya dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).

Baca juga : Alasan Jaksa Minta Sidang Ahok Ditunda

Agar sidang bisa tetap berlangsung hari ini, awalnya Dwiarso sempat menawarkan agar sidang diskor selama lima jam. Dalam rentang waktu skor, jaksa diminta mengebut pengerjaan tuntutan.

Hal itu tidak bisa disanggupi Ali. "Kami tidak siap hari ini Yang Mulia,melihat dari kekurangan materi," kata Ali Mukartono.

Dwiarso juga menawarkan agar sidang kembali digelar pada Senin (17/4). Dari tawaran hakim, jaksa malah meminta sidang ditunda dua pekan.

Permintaan agar tuntutan dibaca pada dua pekan mendatang, ditolak Dwiarso. Dia mengklaim tidak pernah menunda sidang selama itu. Penundaan sidang terlalu lama pun dia sebut beresiko menimbulkan kecurigaan pada masyarakat.

"Jangan ada kesan kami menganak emaskan perkara ini. Bagi kami semua perkara itu penting. Ini yang mengusulkan dari penasehat hukum dan disetujui oleh penuntut umum. Jadinya Kamis, tanggal 20. Jangan diundur lagi," kata Dwiarso.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengeluarkan surat permintaan agar sidang Ahok ditunda hingga Pilgub DKI Jakarta selesai. Dalam surat yang dikirimkan ke Ketua Mahkamah Agung dan Jaksa Agung,polisi berpendapat sidang perlu dtunda karena ada potensi gangguan keamanan.

Baca juga : Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda Setelah Pilkada