Hakim Tegur Saksi di Sidang Bansos: Tak Usah Lindungi Orang dalam Perkara Ini!
ยทwaktu baca 5 menit

Ketua majelis hakim di sidang kasus bantuan sosial (bansos) COVID-19, Muhammad Damis, menegur Agustri Yogasmara alias Yogas di persidangan. Hakim mengingatkan kepada Yogas untuk memberikan keterangan yang jujur.
"Ini peringatan kedua kepada saksi agar saksi memberikan keterangan yang benar, bersungguh-sungguh, tidak usah melindungi seseorang dalam perkara ini agar Saudara selamat. Jika tidak beri keterangan yang tidak benar diancam minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun," kata Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (2/6).
Damis menyampaikan hal itu saat Yogas menjadi saksi untuk dua terdakwa: eks Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos sembako COVID-19 Matheus Joko Santoso.
Diketahui, keduanya didakwa bersama-sama dengan eks Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos.
"Saya bisa meminta panitera menurut ketentuan hukum acara bahwa boleh Saudara tidak pulang malam ini. Karena bila dua terdakwa ini mengatakan hal yang berbeda dengan Saudara, akan jadi urusan, berapa banyak orang di sini yang Saudara bohongi," tambah Damis.
Dalam sidang untuk terdakwa Juliari pada Senin (31/5) Adi Wahyono mengatakan Yogas adalah pemilik jatah 400 ribu paket untuk paket bansos ke-7 hingga ke-12 bersama-sama dengan Ihsan Yunus dan adiknya yang bernama Muhamad Rakyan Ikram alias Iman Ikram.
Dalam rekonstruksi KPK beberapa waktu lalu, Yogas disebut-sebut sebagai operator dari Anggota DPR asal PDIP, Ihsan Yunus.
"Jangan hanya karena ingin menyelamatkan seseorang lalu mencelakakan diri sendiri. Mekanisme untuk keterangan palsu di sidang, tinggal kami selesaikan berita acara pemeriksaan lalu kirim ke penuntut umum, kemudian sudah selesai, tidak panjang urusannya, saya ingatkan Saudara," tegas Damis.
Yogas yang dalam pelaksanaan bansos pada periode April-November 2020 masih bekerja sebagai 'Senior Assistant Vice President' Bank Muamalat Indonesia itu hanya mengakui dirinya sebagai perantara.
"Saat itu saya hanya menawarkan ayam dalam kemasan, tapi ditolak oleh Pak Adi karena tidak ada di pasaran," kata Yogas.
Yogas juga mengaku menawarkan untuk menyediakan biskuit tanpa merek untuk ibu menyusui, alat kesehatan, hingga beras ke Kemensos.
"Sales seharusnya bisa memperkenalkan produk. Kok ini tidak bisa memperkenalkan merek barangnya. Saudara sales atau broker. Kalau benar menawarkan beras, beras apa? Kan ada mereknya saat diambil?" tanya JPU KPK M Nur Azis.
"Beras medium, beras koperasi petani Cianjur," jawab Yogas tanpa menyebut merek beras tersebut.
Yogas juga mengaku sempat menawarkan goodie bag dari PT Perca milik Ikram serta susu dari PT Indoguardika.
"Kan aneh lagi, ada barang baru lagi tadi sarden, biskuit, beras, alat kesehatan, susu, sebenarnya broker apa sih?" tanya jaksa Azis.
"Palugada Pak," jawab Yogas.
Bantah Terima Rp 7 Miliar
Dalam persidangan, Yogas juga membantah penerimaan 'fee' sekitar Rp 7 miliar dalam pengadaan bansos COVID-19.
" Tidak terima Rp 7 miliar," kata dia.
Padahal, dia sebelumnya disebut dalam sidang pada Senin (31/5) sebagai pemilik jatah 400 ribu paket untuk paket bansos ke-7 hingga ke-12. Paket itu dimiliki bersama Ihsan Yunus dan adiknya Muhamad Rakyan Ikram.
JPU KPK Ikhsan Fernandi lalu membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Harry van Sidabukke, tersangka pemberi suap ke Juliari, nomor 32 yang menerangkan pemberian kuota ke Yogas, yaitu:
1. Paket tahap 1 memakai Pertani atau Hamonangan Sude 90.119 paket x Rp9.000 menjadi Rp811.791.000
2. Tahap 3 memakai Pertani- Hamonangan Sude 80.117 paket x Rp9.000 menjadi Rp721.053.00
3. Tahap 5 memakai Pertani- Hamonangan Sude 50.000 paket x Rp9.000 menjadi Rp450 juta
4. Tahap 6 memakai Pertani- Hamonangan Sude 75 ribu paket x Rp9.000 = Rp675 juta
5. Tahap 7 memakai Pertani- Hamonangan Sude 100 ribu dan 50 ribu paket x Rp9.000 menjadi Rp900 juta dan Rp450 juta
6. Tahap 8 memakai Hamonangan Sude 100 ribu paket x Rp9.000 = Rp900 juta dan PT Pertani 60 ribu paket x Rp9.000 = Rp540 juta
7. Tahap 9 Hamonangan Sude dan Pertani belum memberikan fee
8. Tahap 10 diberikan untuk Hamonangan Sude 150 ribu paket x Rp9.000 = Rp1,35 miliar. PT Pertani 50 ribu paket x Rp9.000 = Rp450 juta
9. Tahap 11 belum diberikan fee
10. Tahap 12 belum diberikan fee
11. Komunitas tidak diberikan ke Yogas karena tidak diminta
"Itu tidak benar dan fitnah yang sangat keji gara-gara itu saya dipecat dari pekerjaan dan kehilangan segalanya," kata Yogas.
Yogas pun mengaku ia tidak punya kesempatan untuk membela diri.
"Tidak ada pembagian keuntungan dengan Harry, saya hanya berharap barang-barang saya dibeli jadi tidak pernah sama sekali terima pemberian dari Harry," kata Yogas.
Bantah Jadi Operator Ihsan Yunus
Masih dalam persidangan, Yogas mengungkapkan awal perkenalannya dengan Ihsan Yunus. Namun, dia membantah menjadi operator politikus PDIP itu dalam pengadaan bansos.
"Saat itu saya diajak kawan saya main biliar di rumah Pak Ihsan, yang mengajak mas Agus, kolega," kata Yogas.
"Saat itu benar-benar main biliar, saya tidak tahu diajak ke tempat siap. Tahunya setelah pulang saya nanya Pak Agus sebenarnya Beliau kerjanya apa, (dijawab) 'oh Beliau anggota DPR'. Saya baru tahu seminggu kemudian," imbuhnya.
Ia pun kemudian mengenal adik Ihsan Yunus yang bernama Muhamad Rakyan Ikram alias Iman Ikram.
"Waktu itu juga saya kenal Iman Ikram di rumah kakaknya Iman Ikram, Ihsan Yunus tapi saat itu saya belum tahu pekerjaanya Iman," ungkap Yogas.
Yogas mengaku saat berkenalan dengan Iman justru ingin menjadikan Iman sebagai nasabahnya di Muamalat.
"Saat itu justru saya mau prospek Iman Ikram jadi nasabah saya tapi Iman justru mau prospek saya katanya kalau ada cetakan kalender tolong dia diikutkan, ya sudah saya coba saya masukkan ke Muamalat untuk cetak kalender," tambah Yogas.
Yogas saat itu masih bekerja sebagai "Senior Asisstant Vice President" Bank Muamalat Indonesia. Namun belakangan Yogas terlibat pengadaan bansos COVID-19 dari Iman Ikram.
"Saat dia titip proposal di Muamalat, saya katakan 'Bro kalau ada kerjaan apa saya bisa suplai banyak kenalan nasabah kerja sama,' Iman lalu menyampaikan 'Saya belum ada yang ramai, ini bansos saja'," ungkap Yogas.
Yogas menyebut bahwa saat itu Iman Ikram berupaya untuk menjadi penyedia goodie bag bansos.
"Beberapa saksi mengatakan saudara operator Ihsan Yunus?" tanya jaksa penutut umum KPK M Nur Azis.
"Tidak," jawab Yogas.
"Ihsan Yunus terlibat dalam paket sembako tidak?" tanya jaksa Azis.
"Tidak," jawab Yogas.
"Apakah saudara menjadi PIC (person in charge) 4 perusahaan yang dikendalikan Ihsan Yunus, yaitu PT Indoguardika, PT Andalan Pesik Internasional, PT Mandala Hamonangan Sude dan Pertani, apa benar saudara yang membagi kuota 4 perusahaan ini?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Yogas.
"Mengumpulkan 'fee' dari 4 perusahaan ini?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Yogas.
