Hakim: Terdakwa Korupsi Samin Tan Korban Pemerasan Eni Maulani Saragih

30 Agustus 2021 17:32 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan menghindari wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/6). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan menghindari wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/6). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Samin Tan karena dinilai tak terbukti korupsi sebagaimana dakwaan. Hakim menilai dakwaan yang diajukan jaksa KPK tidak terbukti.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, Samin Tan didakwa memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 seluruhnya Rp 5 miliar dalam tiga tahap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Samin Tan untuk divonis 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Eni Maulani saat tiba di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Jaksa menilai perbuatan Samin Tan itu merupakan suap. Tujuannya adalah agar Eni Maulani Saragih mau membantu permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.
Samin Tan didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara dalam tuntutan, jaksa KPK meyakini Samin Tan terbukti korupsi berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf a.
ADVERTISEMENT
Namun, hakim berpendapat lain. Menurut hakim, Samin Tan harus diposisikan sebagai pemberi gratifikasi. Sebab, Eni Maulani Saragih sebagai pihak penerima uang, dijerat dengan pasal gratifikasi. Kasusnya pun sudah inkrah.
Hakim menilai Samin Tan ialah korban dari Eni Saragih yang dimintakan uang untuk bantuan pilkada.
"Terdakwa Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Temanggung Jawa Tengah," kata hakim dikutip dari Antara, Senin (30/8).
Bupati Temanggung, Muhammad Al Khadziq usai diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Suami Eni Saragih ialah Muhammad Al Khadziq. Uang dari Samin Tan diyakini untuk membantu suami Eni itu saat maju pilkada di Kabupaten Temanggung pada 2018 lalu. Saat ini, Khadziq sudah menjabat Bupati Temanggung.
Jaksa meyakini tujuan pemberian uang dari Samin Tan adalah agar Eni Maulani Saragih mau membantu permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT
Namun, hakim menyebut bahwa Eni Maulani Saragih tidak punya kewenangan untuk mencabut Surat Keputusan Menteri ESDM No.3174K/30/MEM/2017 mengenai terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Tambang Batubara (PKP2B) untuk perusahaan milik Samin Tan. Menurut hakim, yang berwenang adalah Menteri ESDM.
"Sehingga terdakwa memberikan uang ke Eni Maulani sebagai korban pemerasan," ujar hakim.
Terkait uang Rp 5 miliar yang sudah diberikan Samin Tan, jaksa menilai itu suap. Namun hakim meyakini itu gratifikasi dengan melandaskan pada tidak adanya kewenangan Eni Saragih.
Selain itu, hakim juga merujuk vonis Eni Saragih sebagai penerima gratifikasi. Dengan demikian, hakim berkeyakinan Samin Tan ialah pemberi gratifikasi,
Namun, dalam UU Tipikor, tidak diatur pidana bagi pemberi gratifikasi. Pidana hanya bagi penerima gratifikasi dan itu pun berlaku bila penerima gratifikasi tidak melapor dalam waktu 30 hari sejak menerima.
ADVERTISEMENT
"Sejak awal UU KPK dibentuk, gratifikasi tidak dirancang untuk juga menjadi tindak pidana suap, gratifikasi menjadi perbuatan yang dilarang terjadi saat penerima gratifikasi tidak melaporkan hingga lewat tenggat waktu yang ditentukan UU," tambah Hakim Teguh.
Sementara Eni Saragih sudah terbukti tidak melaporkan gratifikasi yang dia terima.
"Sifat melawan hukum penerimaan gratifikasi ini ada dalam diri si penerima bukan dalam diri si pemberi. Sikap melawan hukum ini ditunjukkan kepada penerimanya hal inilah yang membedakan antara gratifikasi dan suap," ungkap Hakim Teguh.
Maka dengan demikian, hakim menilai Samin Tan harus dibebaskan dari semua dakwaan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama maupun alternatif kedua. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," kata hakim.
ADVERTISEMENT
"Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat, dan martabatnya," tambahnya.
Majelis hakim yang mengadili perkara ini diketuai Panji Surono dengan anggota Teguh Santoso dan Sukartono. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK langsung menyatakan kasasi.
"Kami menyatakan kasasi," kata JPU KPK Ronald F Worotikan.
Sedangkan penasihat hukum Samin Tan, Yadi Noviadi Yusuf menyatakan bersyukur atas putusan itu.
"Alhamdulillah terima kasih majelis hakim mendengar itu membaca putusan bebas. Jujur kita terkejut ya tapi karena hakim berani menerima argumentasi kita, kita pakai akademisi, tidak praktisi kita lebih menerangkan bagaimana sifat melawan hukum. Kita tunggu saja nanti upaya hukum dari jaksa," kata Yadi.