Hakim Tolak Permintaan Hotma Sitompul Bersaksi di Sidang Bansos Secara Daring

14 Juni 2021 21:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Hotma Sitompul usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/2/2021). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Hotma Sitompul usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/2/2021). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak mengabulkan permintaan advokat Hotma Sitompul untuk memberikan keterangan melalui video conference dalam kasus suap bantuan sosial (bansos) COVID-19. Diketahui ia dijadwalkan menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi menyampaikan adanya permintaan Hotma untuk menjalani sidang secara daring. Sidang dengan terdakwa Juliari Batubara terkait suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.
Namun dalam kesempatan tersebut, majelis hakim menolak permintaan itu. "Sama seperti (permohonan) yang kami terima, dihadirkan saja, untuk sementara majelis tidak mengabulkan permintaan itu," jawab Hakim Damis, Senin (14/6), dikutip dari Antara.
Dalam dakwaan Juliari disebut pada Juli 2020 di kantor Kabiro Umum Kemensos, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos COVID-19 Matheus Joko Santoso dan Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Juliari.
Atas perintah Juliari uang tersebut diberikan kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak.
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Dalam persidangan Joko juga membenarkan ia menyerahkan Rp 3 miliar kepada Adi yang disebut untuk Juliari Batubara.
ADVERTISEMENT
"Kemudian Rp 3 miliar pada Juli 2020 saya serahkan melalui orang suruhan Pak Adi namanya Boy karena saya ambil dulu uangnya di apartemen dan supaya cepat katanya Pak Adi dijemput oleh Boy, uang untuk apa tidak dijelaskan," kata Joko dalam sidang 7 Juni 2021.
Joko mengaku ia pun sempat dipanggil Sekjen Kemensos Hartono Laras terkait laporan surat palsu.
"Kemudian datang pengacara Pak Hotma Sitompul, saya dengar Pak Hotma baru berkunjung ke Pak Juliari setelah itu sorenya Pak Adi menginfokan ke saya ada permintaan untuk membayar ke Pak Hotma tapi apakah uang yang saya serahkan ke Boy Hermin uang yang sama untuk Pak Hotma atau tidak, saya tidak tahu," ungkap Joko.
ADVERTISEMENT
Sedangkan dalam sidang 31 Mei 2021, Adi Wahyono mengatakan uang Rp 3 miliar digunakan untuk membayar fee pengacara kasus rehabilitasi sosial tentang kekerasan anak yang ada di Direktorat Rehabilitasi Sosial.
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Hotma juga pernah ke ruangan saya di biro umum, dia minta cepat-cepat sementara kita perlu mikir ini uang dari mana, lalu saya minta ke Joko karena Joko yang mengumpulkan uang," tambah Adi.
Pada hari ini, JPU KPK juga seharusnya memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus. Namun Ihsan Yunus juga tidak hadir dalam sidang.
"Ada surat yang kami terima, yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada rapat RDP Komisi DPR di Hotel Adyanamid Plaza dari tanggal 14-16 Juni 2021," kata jaksa Ikhsan.
ADVERTISEMENT
Baik Ikhsan Yunus dan Hotma Sitompul akan dipanggil lagi menjadi saksi pada 21 Juni 2021.