Hakim Tolak Praperadilan Eks Menpora Imam Nahrawi

12 November 2019 11:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan praperadilan mantan Menpora Imam Nahrawi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11). Foto: Adim Mugni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan praperadilan mantan Menpora Imam Nahrawi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11). Foto: Adim Mugni/kumparan
ADVERTISEMENT
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan oleh Imam Nahrawi. Hakim menilai penetapan tersangka oleh KPK terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu telah sah dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Elfian membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/11).
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, Jakarta (15/10/2019). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
KPK menetapkan politikus PKB itu sebagai tersangka penerima gratifikasi dan penerima suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.
Hal itu yang kemudian digugat oleh Imam Nahrawi secara praperadilan. Politikus PKB itu mempertanyakan soal proses hukum yang dilakukan KPK.
Namun, hakim menilai penetapan tersangka KPK terhadap Imam sudah sah sesuai dengan KUHAP. Termasuk dasar dalam penetapan tersangka.
Hakim juga menilai penahanan yang dilakukan oleh KPK terhadap Iman telah sah. Meskipun pada saat itu ada sejumlah pimpinan KPK yang menyerahkan mandat kepada presiden.
Menurut hakim, penyerahan mandat itu belum direspon oleh presiden. Salah satunya Presiden belum menunjuk pimpinan yang menyerahkan mandat tersebut.
ADVERTISEMENT
"Secara de facto, pimpinan KPK masih menjalankan tugasnya," ucap hakim.
Latar belakang kasus
Diketahui dalam kasusnya, Imam ditetapkan tersangka bersama asisten pribadinya bernama Miftahul Ulum. KPK menduga keduanya terlibat dalam kasus dugaan suap terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI.
Selain itu, keduanya juga diduga menerima sejumlah uang terkait jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan jabatan selaku Menpora. Total uang yang diduga diterima keduanya mencapai Rp 26,5 miliar.
Imam Nahrawi dan Ulum dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT