Hakim Ungkap Bobroknya Pengadaan Bansos COVID-19 Era Juliari Batubara
ยทwaktu baca 5 menit

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkapkan bobroknya pengadaan bansos COVID-19 ketika Juliari Batubara menjabat Menteri Sosial. Yakni suap yang berimbas pada penunjukan vendor yang tidak mumpuni dalam pengadaan bansos.
Hakim juga mengungkap soal perusahaan-perusahaan titipan. Baik titipan Juliari Batubara serta koleganya hingga sejumlah pejabat Kementerian Sosial.
Hal itu termuat dalam putusan hakim terhadap Juliari Batubara yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8).
Juliari Batubara dihukum 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta. Politikus PDIP itu dinilai terbukti menerima suap yang nilainya puluhan miliar.
Hakim meyakini Juliari Batubara terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Total uang yang berhasil dikumpulkan ialah Rp 32.482.000.000.
Hakim meyakini suap diberikan oleh para vendor sebagai imbal penyedia dalam pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Dalam paparannya, hakim pun mengungkap bahwa sejumlah vendor ternyata tidak kompeten untuk menjadi penyedia bansos.
Menurut hakim, Juliari Batubara memerintahkan anak buahnya untuk memungut Rp 10 ribu per paket bansos yang digarap para vendor.
Hakim lantas menyinggung soal pembagian kuota bansos sebanyak 1,9 juta paket. Urusan teknisnya diatur oleh Matheus Joko selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos.
"Karena daftar nama calon penyedia vendor yang merupakan titipan Terdakwa (Juliari) dan pihak internal Kemensos telah ada pada saksi Matheus Joko Santoso selaku PPK, maka tim teknis atas perintah saksi Matheus Joko Santoso langsung menyiapkan surat penunjukan penyedia barang jasa SPPBJ dan surat pesanan kepada masing-masing penyedia untuk ditandatangani Matheus Joko Santoso selaku PPK," papar hakim.
"Tim teknis tidak lagi melakukan seleksi ataupun pemeriksaan verifikasi dokumen calon penyedia karena memang sebagian besar calon penyedia tidak melengkapi dokumen awal pengadaan," sambungnya.
Menurut hakim, dokumen awal pengadaan dari para vendor baru dilengkapi setelah mereka mengajukan permohonan pencairan dana. Yakni setelah pengadaan selesai dilaksanakan.
"Sehubung dengan tidak dilakukannya seleksi terhadap calon penyedia pengadaan bansos sembako, hampir semua perusahaan yang ditunjuk dalam pengadaan bansos sembako tidak memenuhi kualifikasi. Sehingga seharusnya tidak layak untuk ditunjuk sebagai penyedia dalam pengadaan bansos sembako dalam rangka penanganan COVID-19," ungkap hakim.
Berikut daftar perusahaan bermasalah menurut hakim dalam proses pengadaan bansos COVID-19:
PT Anomali Lumbung Artha
Perusahaan ini disebut merupakan titipan Juliari dan selalu mendapatkan kuota sangat besar dalam pengadaan dengan 1.506.900 paket. Padahal, perusahaan ini merupakan perusahaan yang bergerak di bidang elektronik. Sehingga dianggap tidak mempunyai pengalaman pekerjaan yang sejenis terkait pengadaan bansos.
Demikian juga perusahaan yang terafiliasi, seperti PT Junatama Foodia Kreasindo yang mempunyai kuota 1.613.000 paket; PT Famindo Meta Komunika yang mempunyai kuota 1.230.000 paket; dan PT Tara Optima Primago yang mendapatkan kuota 250 ribu paket.
"Sedangkan PT Dwimukti Group yang merupakan perusahaan milik Herman Hery yang tak lain diungkapkan oleh saksi Ivo Wongkaren sebagai perusahaan penyuplai sembako bagi PT Anomali Lumbung Artha dan perusahaan afiliasinya yang juga merupakan perusahaan yang bergerak di bidang elektronik," ungkap hakim.
PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude
Keduanya disebut yang merupakan perusahaan titipan Juliari yang Batubara berasal dari Muhammad Ihsan Yunus. Ihsan Yunus merupakan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR dari PDIP. Sementara penanggung jawab perusahaan ini ialah Agustri Yogasmara.
Hakim menyebut perusahaan yang ditunjuk sebagai salah satu penyedia bansos ini merupakan perusahan yang tidak memenuhi persyaratan. PT Pertani dianggap tak mempunyai kemampuan keuangan. Sedangkan PT Hamonangan Sude tidak memiliki pengalaman pekerjaan di bidang sejenis melainkan hanya supplier PT Pertani.
PT Tiga Pilar Agro Utama
Perusahaan ini disebut merupakan titipan Pepen Nazaruddin. Korporasi ini disebut tak punya pengalaman dalam pengadaan bansos.
Pepen Nazaruddin merupakan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial. Ia pernah disebut turut menerima sepeda Brompton dalam perkara ini tapi sudah diserahkan ke KPK. Statusnya masih saksi.
PT Rajawali Parama Indonesia
Perusahaan ini milik Matheus Joko Santoso yang baru didirikan Agustus 2020. Tujuannya ialah untuk diikutsertakan dalam pengadaan bansos. Padahal sama sekali tidak memiliki pengalaman dan tidak mempunyai kemampuan keuangan yang mumpuni.
Matheus Joko sendiri merupakan pejabat Kemensos yang mengatur soal pengadaan bansos.
"Perusahaan penyedia lainnya hampir tidak ada yang memenuhi syarat sebagai penyedia dalam pengadaan bansos sembako," kata hakim.
Hakim meyakini bahwa Juliari Batubara sejak awal sudah mengetahui sejumlah vendor tidak memenuhi syarat menjadi penyedia bansos. Namun, perusahaan itu tetep ditunjuk.
"Sejak awal terdakwa telah mengetahui adanya penerimaan tersebut berhubungan dengan rekomendasi penunjukkan penyedia oleh terdakwa sekalipun para penyedia tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penyedia karena tidak memenuhi kualifikasi antara lain tidak memenuhi pengalaman di bidang sejenis dan tidak mempunyai kemampuan di bidang keuangan," kata hakim.
Menurut hakim, perbuatan Juliari Batubara itu bisa dikualifikasikan sebagai intervensi. Sebab, Juliari Batubara selaku Pengguna Anggaran tidak mempunyai kewajiban menunjuk nama perusahaan.
"Perbuatan terdakwa telah merekomendasikan dan mengarahkan perusahaan penyedia agar ditunjuk oleh PPK sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 adalah bentuk intervensi. Sehingga tim teknis tidak bisa bekerja normal dan tidak melakukan seleksi di awal pengadaan meski perusahaan nyata-nyata tidak memenuhi syarat sebagai penyedia," kata hakim.
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
