Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Hamdan Zoelva: Kami Prihatin Setelah Mendengarkan Putusan MKMK
7 November 2023 23:36 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sejumlah mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pertemuan singkat untuk membahas putusan yang baru dikeluarkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK ) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
ADVERTISEMENT
Sejumlah jajaran mantan hakim MK yang ikut secara langsung maupun virtual, yakni: Hamdan Zoelva, Harjono, Achmad Sodiki, Aswanto, Maria Anna Samiyati, Maruarar Siahaan, dan I Dewa Gede Palguna.
Dalam pertemuan tersebut, Hamdan mengungkapkan, mereka merasa prihatin atas keadaan MK saat ini.
"Kami tadi semua mengungkapkan rasa prihatin setelah mendengarkan putusan MKMK. Ternyata banyak sekali hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi pada hakim dan Mahkamah Konstitusi," kata Hamdan dalam jumpa pers.
Hamdan menuturkan, saat ini banyak terjadi hal-hal yang dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap MK. Utamanya, pada putusan perkara nomor 90 terkait syarat pendaftaran capres-cawapres.
Ia mengakui memang sanksi yang dijatuhkan MKMK belum bisa memenuhi harapan seluruh masyarakat. Tapi, Hamdan memahami berbagai alasan yang menjadi pertimbangan.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, Hamdan berpesan kepada MK agar segera menjalankan putusan yang dijatuhkan MKMK. Terlebih, sebentar lagi MK pasti akan mengurusi perkara sengketa Pemilu.
"Untuk menjaga, untuk mengembalikan marwah, martabat, serta kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
Sebelumnya, MKMK menjatuhkan putusan terhadap beberapa laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Salah satunya, MKMK menyatakan Anwar Usman selaku Ketua MK melanggar etik berat. Dia dihukum diberhentikan sebagai Ketua MK. Selain itu, dia juga dilarang untuk ikut menyidangkan perkara pemilu yang berpotensi konflik kepentingan.