Hamdan Zoelva: Kami Prihatin Setelah Mendengarkan Putusan MKMK

7 November 2023 23:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Hakim Konstitusi menyampaikan keterangan terkait putusan MKMK di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (7/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Hakim Konstitusi menyampaikan keterangan terkait putusan MKMK di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (7/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pertemuan singkat untuk membahas putusan yang baru dikeluarkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
ADVERTISEMENT
Sejumlah jajaran mantan hakim MK yang ikut secara langsung maupun virtual, yakni: Hamdan Zoelva, Harjono, Achmad Sodiki, Aswanto, Maria Anna Samiyati, Maruarar Siahaan, dan I Dewa Gede Palguna.
Dalam pertemuan tersebut, Hamdan mengungkapkan, mereka merasa prihatin atas keadaan MK saat ini.
"Kami tadi semua mengungkapkan rasa prihatin setelah mendengarkan putusan MKMK. Ternyata banyak sekali hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi pada hakim dan Mahkamah Konstitusi," kata Hamdan dalam jumpa pers.
Mantan Hakim Konstitusi menyampaikan keterangan terkait putusan MKMK di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (7/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Hamdan menuturkan, saat ini banyak terjadi hal-hal yang dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap MK. Utamanya, pada putusan perkara nomor 90 terkait syarat pendaftaran capres-cawapres.
Ia mengakui memang sanksi yang dijatuhkan MKMK belum bisa memenuhi harapan seluruh masyarakat. Tapi, Hamdan memahami berbagai alasan yang menjadi pertimbangan.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, Hamdan berpesan kepada MK agar segera menjalankan putusan yang dijatuhkan MKMK. Terlebih, sebentar lagi MK pasti akan mengurusi perkara sengketa Pemilu.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
"Untuk menjaga, untuk mengembalikan marwah, martabat, serta kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
Sebelumnya, MKMK menjatuhkan putusan terhadap beberapa laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Salah satunya, MKMK menyatakan Anwar Usman selaku Ketua MK melanggar etik berat. Dia dihukum diberhentikan sebagai Ketua MK. Selain itu, dia juga dilarang untuk ikut menyidangkan perkara pemilu yang berpotensi konflik kepentingan.