Sudirman Said soal Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK: Putusan MKMK Setengah Hati
![Anggota Tim 8 Koalisi Perubahan dan Persatuan (KPP) Sudirman Said dalam program talkshow Info A1 kumparan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01h9817vef7h85swjygrttemzf.jpg)
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Juru Bicara bacapres Anies Rasyid Baswedan, Sudirman Said , mengkritik putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK ) yang menurutnya setengah hati memberikan putusan untuk Anwar Usman. Anwar hanya dicopot dari jabatan Ketua MK, tidak diberhentikan sebagai hakim MK padahal sudah melakukan pelanggaran berat.
ADVERTISEMENT
“Keputusan MKMK yang terkesan 'setengah hati' ini melukai rasa keadilan,” kata Sudirman saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (7/11).
“Masyarakat menghargai keputusan MKMK memberhentikan terlapor (Anwar Usman) dari posisi Ketua MK, tapi mempertanyakan kenapa masih melanjutkan tugasnya sebagai hakim?” lanjutnya.
Sebab menurutnya, Anwar Usman sudah terbukti melanggar etik dengan melibatkan kepentingan pribadi dalam memutuskan putusan nomor 90 tentang batasan minimal usia capres-cawapres.
Putusan kontroversi itulah yang kemudian menjadi tiket agar keponakannya juga sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, bisa menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Menurut Sudirman Said, Anwar Usman sebaiknya tidak lagi menjabat sebagai hakim MK karena tidak memenuhi syarat sebagai negarawan dengan pelanggaran etiknya tersebut.
“Orang yang jelas-jelas menggunakan kewenangan publiknya untuk kepentingan pribadi atau keluarganya, rasanya tidak lagi berhak atas predikat negarawan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan vonis pemberhentian terhadap Ketua MK Anwar Usman. Sanksi itu menyusul pelanggaran etik dalam Putusan MK Nomor 90 tentang syarat capres-cawapres.