Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Hamdan Zoelva soal Anwar Usman: Dulu Hakim Sanusi Mundur Usai Ditegur
8 November 2023 2:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai sanksi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kepada Anwar Usman sudah clear. Anwar dipecat sebagai Ketua MK terkait putusannya soal syarat capres cawapres.
ADVERTISEMENT
Lantas, haruskah Anwar Usman mundur juga sebagai hakim MK?
"Ya itu sangat tergantung pada yang bersangkutan. Kalau dulu ada pernah kejadian seorang hakim yang dikenai teguran, Pak Arsyad sanusi dikenai teguran oleh MKMK dan beliau langsung mundur," kata Hamdan di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (7/11).
Ia menilai mundur atau tidak, semua tergantung Anwar sendiri. Bila semua mundur karena teguran juga bisa jadi persoalan.
"Karena itu ini berada pada, berpulang pada masing-masing hakim itu sendiri," kata dia.
"Jadi kan masalah juga karena semua kena teguran, kalau semua mundur menjadi masalah," tutupnya.
Arsyad Sanusi terjerat kasus etik pada tahun 2011 silam. Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi menilainya bersalah melanggar kode etik karena membiarkan anggota keluarganya berhubungan dengan pihak berperkara.
ADVERTISEMENT
Pelanggaran etik ini muncul saat anggota keluarga Arsyad Sanusi bertemu dengan calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud. Anggota keluarga Arsyad yang terbukti bertemu dengan Dirwan adalah putri Arsyad bernama Neshawaty serta adik ipar Arsyad bernama Zaimar. Seorang penitera pengganti bernama Makhfud juga turut hadir dalam pertemuan itu.
Pertemuan itu diduga membahas soal pemenangan gugatan Dirwan. Meski tidak terbukti terlibat secara langsung, namun Arsyad tetap dinilai bertanggung jawab. Ia pun kemudian dijatuhi hukuman berupa teguran tertulis kepada Arsyad Sanusi.
Akan tetapi, Arsyad Sanusi lebih memilih untuk mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi. Ia memilih mundur dengan alasan demi menjaga kehormatan dan nama baik MK.