Mantan Ketua MK Nilai Langkah Gibran Aman meski Ada Gugatan Baru

8 November 2023 4:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
Bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) bersama Istri Selvi Ananda (kedua kiri) menyampaikan pidato politiknya saat deklarasi pasangan capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka yang didukung Koalisi Indonesia Maju. Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) bersama Istri Selvi Ananda (kedua kiri) menyampaikan pidato politiknya saat deklarasi pasangan capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka yang didukung Koalisi Indonesia Maju. Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat capres cawapres tetap akan berlaku di 2024. Meski ada gugatan baru terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tergantung, karena perkaranya sekarang ini sudah masuk. waktu proses tahapan pemilu mepet nih. besok, tanggal 8 (November), batas pengganti pasangan besok," kata Hamdan di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (7/11).
Soal ini, yang mungkin bisa terbendung adalah langkah Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. Sebab, sebelum gugatan dikabulkan MK, Gibran belum memenuhi batas usia 40 tahun.
Namun setelah MK mengabulkan gugatan Almas Tsaqibbirru, syarat diperluas jadi, boleh tidak berusia 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjadi kepala daerah.
Lantas, apakah langkah Gibran bisa gagal bila ada gugatan baru?
"Jadi kalau diputuskan malam ini mungkin saja, tapi kan ndak mungkin putusan setelah melewati tahapan itu memengaruhi," tutupnya.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan vonis pemberhentian terhadap Ketua MK Anwar Usman terkait pelanggaran etik dalam Putusan MK Nomor 90 yang kontroversial yang mengubah syarat capres-cawapres itu.
ADVERTISEMENT
Namun putusan ini tidak mempengaruhi pengabulan gugatan Almas soal syarat capres cawapres.
"MKMK tidak berwenang menilai putusan 90," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, saat membacakan putusan.
"Tidak tepat argumen MKMK memerintahkan MK untuk melakukan perbaikan terhadap Putusan 90 karena MKMK hanya memeriksa norma," ujarnya.