Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Hampir 10 Juta Jemaah Salat di Masjid Nabawi pada 10 Hari Pertama Ramadan
25 Maret 2024 12:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dipenuhi lautan jemaah pada bulan suci Ramadan seiring melonjaknya jemaah umrah dari berbagai negara.
ADVERTISEMENT
Di Masjid Nabawi, hampir 10 juta jemaah salat dan pengunjung mendatangi masjid yang berlokasi di Kota Madinah pada 10 hari pertama Ramadan saja.
Catatan resmi Badan Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, selama 10 hari pertama Ramadan, Masjid Nabawi menyambut total 9.818.474 jemaah dan pengunjung. Demikian dikutip dari Saudi Gazette, Senin (25/3).
Dari jutaan jemaah tersebut, sebanyak 739.702 orang berziarah ke makam Nabi Muhammad SAW yang berada di kompleks masjid.
Untuk berdoa di Raudah dan berziarah ke makam Rasulullah yang dikubur berdekatan dengan dua sahabatnya itu, Abu Bakar Ash Shiddiq RA dan Umar ibn Khattab RA, jemaah perlu mendaftar lewat aplikasi Nusuk. Berbeda dengan jemaah salat biasa yang tak perlu daftar untuk mendapatkan slot waktu.
Selain itu, dilaporkan bahwa 26.910 lansia dan penyandang disabilitas memanfaatkan layanan yang ditawarkan kepada mereka dalam seminggu terakhir. Jumlah pengunjung yang memanfaatkan layanan bimbingan mencapai 132.893 orang.
ADVERTISEMENT
Dilaporkan juga sebanyak 195.800 botol air zamzam dibagikan, dan 2.908.530 makanan berbuka puasa disediakan di area khusus masjid bagi mereka yang berpuasa.
Keutamaan salat Masjid Nabawi atau Masjid Nabi disampaikan dalam hadis Nabi Muhammad SAW sebagai berikut:
Dari Ibn az-Zubair RA ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, bahwa salat di masjidku (Masjid Nabawi) ini lebih utama dibanding seribu salat di masjid lain kecuali Masjidil Haram. Sedang salat di Masjidil Haram lebih utama dibanding salat di masjidku dengan kelipatan pahala seratus ribu salat. (HR. Ahmad dan disahihkan oleh Ibnu Hibban).