Hanura Setuju Usulan Hak Angket KPK

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Miryam S. Hariyani (tengah), kader Partai Hanura. (Foto: Miryam Haryani/Facebook)
zoom-in-whitePerbesar
Miryam S. Hariyani (tengah), kader Partai Hanura. (Foto: Miryam Haryani/Facebook)

Fraksi Hanura menyetujui usulan pengguliran hak angket oleh komisi III DPR terhadap KPK yang bertujuan untuk membuka BAP Miryam S. Haryani.

Sekretaris Fraksi Hanura, Dadang Rusdiana, mengatakan partainya mendukung penggunaan hak angket itu dengan syarat tak diarahkan kepada objek penyidikan.

"Hanura mendukung hak angket, tetapi hanya diarahkan pada objektivitas penyidikan sehubungan dengan ada isu panas yang dilempar bahwa ada penekanan terhadap saksi MH oleh beberapa oknum anggota DPR," kata Dadang kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (27/4).

Baca : Demokrat Tolak Hak Angket KPK Setelah Konsultasi dengan SBY

Dadang mengatakan Hanura ingin mendalami lebih lanjut terkait proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap eks anggota Komisi II yang juga kader Partai Hanura itu.

"Kita ingin mendalami itu, apakah benar ada itu penekananan, kepentingannya apa? Kan mesti clear," ujar Dadang.

Fraksi Hanura di DPR. (Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fraksi Hanura di DPR. (Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan)

Baca : PKS Tolak Usulan Hak Angket KPK

Jika ada hal yang tak sesuai dalam penyidikan itu, kata Dadang, Hanura akan mencari tahu kepentingan apa yang ada di baliknya. Menurutnya hal itu harus dilakukan guna mencegah tercorengnya nama baik Miryam.

"Kalau ternyata tidak ada penekanan, berarti kan ada pemutarbalikan fakta oleh salah seorang penyidik KPK. Kita akan dalami juga kenapa mesti ada pemutarbalikan fakta seperti itu, apa kepentingannya. Hukum kan butuh kepastian. Jangan sampai yang tidak melakukan apa pun menjadi buruk namanya," kata Dadang.

Baca : PAN dan PPP Belum Putuskan Sikap soal Hak Angket KPK

Miryam di Sidang e-KTP (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Miryam di Sidang e-KTP (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)