Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Harapan Cak Imin pada Putusan MK: Tak Cuma Kekuasaan yang Tentukan Jalan
22 April 2024 9:37 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
MK membacakan putusan gugatan Pilpres 2024 hari ini. Ada banyak harapan dari putusan ini, termasuk dari cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
ADVERTISEMENT
Cak Imin menilai, putusan MK sangat menentukan nasib bangsa ke depan. Dia juga meminta doa dari masyarakat agar demokrasi ke depan makin baik.
"Mohon doanya kepada seluruh masyarakat bangsa kita, agar keputusan ini membawa masa depan politik yang baik negara demokratis. Di mana tidak hanya yang memegang kekuasaan yang akan terus menentukan jalannya kekuasaan dan pemerintahan," kata Cak Imin sebelum masuk ke ruang sidang MK, Senin (22/4).
"Mohon doa mohon dukungan mohon terus kita semua diberi kekuatan untuk mengawal kemajuan dan kemakmuran bangsa kita," tambah dia.
Tak cuma itu, Ketum PKB itu juga punya harapan besar pada putusan MK. Dengan begitu, rakyat punya kesempatan yang sama perannya dalam pesta demokrasi.
ADVERTISEMENT
"Kita ingin ke depan rakyat jelata pun punya hak untuk mendapatkan kesempatan untuk menduduki jabatan politik bagi peran kebangsaannya. Sehingga bukan hanya kekuasaan yang akan menentukan siapa yang menang dalam setiap proses demokrasi.
"Karena itu doa seluruh rakyat akan penting untuk masa depan orang-orang biasa untuk ikut hadir dalam politik," ucap dia.
Saat ini, 8 hakim Mahkamah Konstitusi tengah membacakan amar putusan gugatan Pilpres 2024 secara bergantian. Putusan atas gugatan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud akan dibacakan secara terpisah.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akhirnya selesai. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan Paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud. Namun, ada tiga hakim yang memiliki dissenting opinion.
Updated 23 April 2024, 13:27 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini