Hari Pertama Ramadhan, Satpol PP Bubarkan Pedagang Petasan di Jaktim

15 April 2021 11:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satpol PP saat melakukan operasi pekat dan petasan. Foto: Satpol PP Jakarta Timur
zoom-in-whitePerbesar
Satpol PP saat melakukan operasi pekat dan petasan. Foto: Satpol PP Jakarta Timur
ADVERTISEMENT
Pedagang petasan di Matraman, Jakarta Timur dibubarkan. Dalam pengawasan di bulan Ramadhan di Jakarta, Satpol PP memang melakukan operasi pekat dan petasan.
ADVERTISEMENT
"Yang dibubarkan tempat penjualan petasan di Kecamatan Matraman. Jalan Kayu Manis Barat," ujar Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian saat dihubungi, Kamis (15/4).
Satpol PP saat melakukan operasi pekat dan petasan. Foto: Satpol PP Jakarta Timur
Sementara untuk kegiatan restoran di bulan Ramadhan terpantau masih aman dan belum ada laporan pelanggaran. Begitu juga dengan kegiatan tarawih di masjid.
"Dua hari ini relatif aman," kata dia.
Selama bulan Ramadhan, Satpol PP DKI memperluas pengawasan mulai pukul 18.00 WIB. Mulai dari pengawasan protokol kesehatan di masjid-masjid, sahur on the road, hingga pengawasan jam operasional restoran.
"Di masa bulan Ramadhan ini akan tambahan fokus kegiatan setelah pukul 18.00 WIB antara lain pengawasan prokes masjid, pengawasan larangan sahur on the road, antisipasi tawuran," jelasnya.
"Operasi pekat dan petasan, dan pengawasan kepatuhan jam operasional resto, cafe, rumah makan yang ada regulasi baru boleh buka sampai jam 22.30 WIB," tambahnya.
ADVERTISEMENT