Haris Azhar Siap Hadapi Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut: Dengan Senang Hati

6 Maret 2023 12:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Polda Metro Jaya, Senin (6/3/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Polda Metro Jaya, Senin (6/3/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Haris mengaku bakal menjalani sidang perkara itu dengan senang hati.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Haris seusai menjalani pemeriksaan kesehatan di Polda Metro Jaya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Kenapa saya bilang dengan senang hati, kami biasa ngurus kasus seperti ini. Kami akan menggunakan prosesi itu kalau memang dijalankan untuk membuktikan dan mengajarkan kepada publik bagaimana cara melawan yang baik," ujar Haris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/3).
Dalam proses hukum yang dihadapinya, kata Haris, dirinya bakal membuktikan masyarakat tak lagi bisa menyampaikan kritiknya kepada pemerintah.
Namun, segala upaya bakal dia lakukan secara maksimal demi memenangi persidangan.
"Kami akan jalankan semua proses ini dengan cara yang baik, dengan bukti tambahan yang juga sudah cukup banyak, saksi juga sudah cukup banyak nanti di persidangan," terang Haris.
ADVERTISEMENT
Berkas perkara Haris dan Fatia telah dinyatakan lengkap atau P-21. Sehingga, sebentar lagi kasusnya bakal memasuki tahap persidangan.
Kasus ini bermula dari unggahan video yang tayang di kanal YouTube Haris Azhar dengan judul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya Jenderal BIN Juga Ada!!NgeHAMtam'.
Dalam video itu, Haris dan Fatia menyebut Luhut sebagai salah satu orang yang berada di balik perusahaan bisnis tambang di Papua. Merasa tidak terima, Luhut kemudian melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 September 2021.
Haris dan Fatia kemudian jadi tersangka, tapi tidak ditahan. Mereka dijerat UU ITE.

Luhut Akan Hadir di Sidang

Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Pada 20 Februari silam, pengacara Luhut, Juniver Girsang, mengaku kliennya siap menghadiri persidangan jika diperlukan. Terlebih, dalam kasus ini Luhut merupakan pihak pelapor.
ADVERTISEMENT
"Dalam KUHAP memang dengan tegas ada ketentuan yang pertama diperiksa adalah korban yang dirugikan dalam hal ini pelapor. Itulah prosedur sesuai dengan KUHAP," ujarnya.
"Dengan demikian tentu beliau menghormati proses itu dan kita yakin beliau akan hadir, semoga tidak ada halanganlah ya, beliau sehat-sehat dan tidak ada tugas yang harus diselesaikan, tugas negara ya pada saat dia dipanggil," tutur Juniver.