Haris Azhar-Fatia Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut Diserahkan ke Kejaksaan

Para tersangka dalam kasus itu ialah Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyani.
Kabid Humas Polda Metro, Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti ini.
"Iya benar, rencananya hari ini," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan, Haris dan Fatia bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
"Sesuai rencana hari ini terjadwal giat tahap 2 (penyerahan tersangka dan BB) dari penyidik Polda Metro Jaya kepada JPU bertempat kantor Kejari Jakarta Timur," terang dia.

Namun demikian, Ade belum dapat memastikan apakah setelah diserahkan ke JPU Haris dan Fatia bakal ditahan. Nantinya, hal ini bakal ditentukan oleh Jaksa
"Yang terpenting tahap 2 jadi terlaksana terlebih dahulu, terkait penahanan akan menjadi sikap dan penilaian dari JPU," tutur Ade.
Kasus ini bermula dari unggahan video yang tayang di kanal YouTube Haris Azhar dengan judul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya Jenderal BIN Juga Ada!!NgeHAMtam'.
Dalam video itu, Haris dan Fatia menyebut Luhut sebagai salah satu orang yang berada di balik perusahaan bisnis tambang di Papua. Merasa tidak terima, Luhut kemudian melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 September 2021.