Haris-Fatia Diperiksa Sebagai Tersangka: Terjerat UU ITE; Akan Lapor Balik Luhut

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (21/3/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (21/3/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Direktur Lokataru Haris Azhar memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, Senin (21/3).

Dari pantauan kumparan, Haris tiba pada pukul 10.45 WIB. Dengan setelan kemeja kotak-kotak Haris menghadiri pemeriksaan bersama kuasa hukumnya Nurkholis.

Saat disinggung soal persiapan untuk pemeriksaan. Haris dengan santai mengatakan dirinya bersiap dengan membersihkan diri dan berias dengan minyak rambut.

"Mandi, gosok gigi, pakai pomade," kata Haris kepada wartawan.

kumparan post embed

Penetapan Tersangka Berkaitan dengan Politis

Haris menyebut, dalam penetapan tersangka yang dijatuhkan padanya. Ia menduga di dalamnya terkandung unsur politik. Bahkan juga upaya pembungkaman.

"Ini politis, ini upaya untuk membungkam, baik membungkam saya, membungkam masyarakat sipil, dan sekaligus ini menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum," kata Haris kepada wartawan, Senin (21/3).

Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) didampingi kuasa hukum tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto

Terlebih lagi, Haris merasa laporan yang dituduhkan Luhut terhadapnya diprioritaskan oleh pihak kepolisian. Hal itu berbanding terbalik dengan banyaknya laporan yang telah dilakukannya namun tak kunjung mendapat respons.

"Saya dan Fatia adalah orang-orang yang juga sudah punya banyak laporan ke kantor polisi termasuk ke Polda Metro Jaya tetapi tidak pernah ditanggapi," ungkap Haris.

kumparan post embed

Bakal Laporkan Balik Luhut

Haris bakal melaporkan balik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencemaran nama baik.

"Jadi akan laporan balik ya walaupun secara legal ini bukan delik aduan," kata kuasa hukum Haris, Nurkholis kepada wartawan, Senin (21/3).

Menko Marves Luhut B Pandjaitan dengan Pangeran Mohammed bin Salman. Foto: @luhut.pandjaitan

Namun tak disebutkan lebih lanjut olehnya terkait pasal apa yang akan dituduhkan.

Nurkholis menyebut, pihaknya sudah menjelaskan dalam proses pemeriksan kliennya sebagai saksi kepada penyidik bahwa ada dugaan tindak pidana yang terjadi di Intan Jaya yang diduga menyeret Luhut.

kumparan post embed

Polisi Bantah

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, proses hukum yang dilakukan pihaknya hingga menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka sudah berdasar fakta hukum. Tak kaitan politis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers pengungkapan kasus kriminal di halaman Gedung Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

"Saya rasa begini kalau penyidik ini bekerja berdasarkan fakta hukum. Kita tidak pernah melihat faktor lain terutama apa yang mereka sampaikan politis dan sebagainya," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (18/3).

Apalagi mengingat panjangnya proses hukum yang telah dilakukan. Zulpan menuturkan Haris dan Fatia telah dilaporkan sejak 5 bulan yang lalu dan telah menjalani sejumlah proses mediasi dalam rangka restorative justice.

kumparan post embed

Fatia Maulidiyanti Diperiksa

Fatia Maulidiyanti turut diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Senin (22/3).

Fatia tiba di Mapolda Metro Jaya pada Senin (21/3) sekitar pukul 12.45 WIB. Ia terlihat mengenakan setelan hitam-hitam didampingi dengan kuasa hukumnya.

Kepala Divisi Advokasi Internasional KontraS, Fatia Maulidiyanti. Foto: Denita br Matondang/kumparan.

Saat disinggung soal tanggapannya mengenai penetapan tersangka, Fatia menyebut ini merupakan suatu bentuk kriminalisasi.

"Ini sebuah bentuk kriminalisasi dari pejabat publik," kata Fatia kepada wartawan, Senin (21/3).

kumparan post embed

Pencemaran Nama Baik

Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti jadi tersangka pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers pengungkapan kasus kriminal di halaman Gedung Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Haris dan Fatia dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Nanti itu (dijerat) UU ITE ya, karena mereka mengunggahnya di akun YouTube," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (21/3).

kumparan post embed