apartemen Syariah Indonesia LLC, Hartadinata Harianto

Hartadinata Berinvestasi di Apartemen Point 8 Tanpa Libatkan PT CBS

19 Desember 2019 15:58 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tangkapan layar google street view Apartemen Point 8 Daan Mogot, Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan layar google street view Apartemen Point 8 Daan Mogot, Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Perusahaan Stern Resources (SR) dan Syariah Indonesia (SI) LCC milik Hartadinata Harianto menjalin kerja sama dengan PT Crown Porcelain untuk menanam investasi demi kelanjutan pembangunan Apartemen Point 8 yang terletak di Daan Mogot, Jakarta Barat. Kerja sama itu dilakukan Kamis (12/12) dan dibarengi dengan acara peresmian di lokasi.
ADVERTISEMENT
Di lain sisi, PT Cakrawala Bumi Sejahtera (CBS) mengklaim bangunan apartemen Point 8 merupakan miliknya, hasil kerja sama dengan PT Crown selaku pemilik lahan.
PT CBS yang dipimpin Direktur Utama Untung Sampurno melakukan kerja sama pembangunan apartemen Point 8 sejak Juni 2011 dan tercatat dalam akta Kerjasama Operasional (KSO) Nomor 42 dan 43.
Terkait hal itu, ayah Hartadinata yang terlibat dalam bisnis anaknya, Tjandra, mengatakan kerja sama dengan PT Crown untuk melanjutkan pembangunan apartemen Point 8 dilakukan tanpa melibatkan PT CBS. Menurut dia, bangunan Point 8 merupakan milik PT Crown.
"PT Crown itu adalah pemilik lahan dan bangunan itu. Karena mereka pemiliknya berdasarkan data-data yang telah diberikan ke kami termasuk izin atas nama mereka (Crown)," kata Tjandra saat dikonfirmasi, Kamis (19/12).
ADVERTISEMENT
"Saya tidak kenal kenal dengan kontraktor, kalau ada yang merasa berkeberatan dengan apa yang dilakukan oleh PT Crown dengan SR ini, mereka bisa melayangkan surat ke PT Crown, kan simpel. Kami bekerja sama tentu dengan perjanjian yang jelas sebelum melangkah dan akan ditindaklanjuti dengan mengikuti peraturan peraturan yang ada," bebernya.
Suasana peresmian apartemen Syariah Indonesia LLC pimpinan Hartadinata Harianto di daan mogot, Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
Selain itu, Tjandra menjelaskan alasan Hartadinata mau melanjutkan pembangunan apartemen Point 8 yang telah 8 tahun mangkrak itu. Menurutnya, sudah sejak dahulu Hartadinata memang mengincar proyek-proyek yang bermasalah agar pembangunannya bisa dilanjutkan dan diselesaikan.
"Hartadinata ini selalu berusaha dengan partner-partnernya untuk mencari proyek-proyek yang sedikit bermasalah di manajemen atau keuangan, sehingga kita lanjutkan dan bisa menjalankan roda bisnisnya lagi," jelas Tjandra.
ADVERTISEMENT
"Ada beberapa (hal) yang diberitahu Harta bagaimana cara menjalankan manajemen yang benar sehingga (bisa) jalan kembali tanpa kerja sama dengan kita dan kami pun bangga melihat proyek itu jalan, karena hanya ada kesalahan sedikit manajemen (membuat pembangunan terhenti)," lanjutnya.
Meski begitu, Tjandra tidak mengungkapkan berapa besaran investasi yang dikeluarkan oleh Hartadinata untuk melanjutkan pembangunan Point 8. Termasuk siapa saja investor yang digandeng Harta untuk membiayai kelanjutan pembangunan.
Kami juga telah mengkonfirmasi soal keterlibatan Harta atas kelanjutan pembangunan Point 8 kepada PT Crown Porcelain. Direktur PT Crown Porcelain, Ahmad A membenarkan hal itu.
Ahmad menuturkan pihaknya berani menggandeng investor baru, yaitu Harta, untuk melanjutkan pembangunan gedung. Meski demikian, ia enggan merinci berapa nominal yang dikucurkan Harta.
ADVERTISEMENT
"Masalah uang itu internal perusahaan SR dengan Crown. Yang pastinya kita baru saja seremoni dan penandatanganan MoU antara PT Crown dan SR Group," kata Ahmad.
Direktur Utama PT CBS, Untung Sampurno, menegaskan apartemen Point 8 hingga saat ini merupakan miliknya. Untung mengatakan, Harta tak berhak mengklaim apartemen seluas 12.176 meter persegi itu.
"Intinya semua ini kalau klaimnya Bapak Hartadinata, mohon maaf aja, bohong. Pembohongan besar," kata Untung.
Menurut Untung, proyek pembangunan Apartemen Point 8 dimulai pada tahun 2011. Mulanya, ada seorang kawan yang memperkenalkannya dengan sosok pengusaha bernama Hartono Chandra. Hartono ini merupakan Dirut PT Crown Porcelain yang memiliki lahan di Daan Mogot, Jakarta Barat.
Dari hasil pertemuan terjadi suatu kesepakatan berupa kerja sama antara Untung selaku Dirut PT CBS dengan Hartono selaku Dirut PT Crown Porcelain untuk membangun apartemen bernama Point 8.
ADVERTISEMENT
"Bangunan itu milik saya. Tanah adalah (milik) PT Crown. Tapi semuanya udah kerja sama," kata untung.
Dalam perjalanannya, kata Untung, pembangunan Point 8 sempat mengalami pasang surut. Transisi kepemimpinan DKI dari Gubernur Fauzi Wibowo (Foke) ke Joko Widodo (Jokowi), lalu ke Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengubah kebijakan tata kota. Apartemen itu pun akhirnya sempat mangkrak lantaran belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Untung menjelaskan, tersendatnya pembangunan itu pun berdampak pada ketidakpercayaan konsumen. Perusahaannya sempat pontang-panting mengembalikan uang yang sudah terlanjur dibayarkan konsumen.
Selain itu Untung juga menyoroti kehadiran Harta yang melakukan peresmian kelanjutan pembangunan Point 8. Untung menegaskan tidak terima melihat keberadaan Hartono di sana. Menurut Untung, perusahaannya tak dilibatkan sama sekali dalam kerja sama antara perusahaan investasi Harta, yaitu Stern Resources Group (SR) dan Syariah Indonesia LLC.
ADVERTISEMENT
Bahkan menurut Untung PT CBS dirugikan senilai Rp 400 miliar akibat keterlibatan Harta di apartemennya. Padahal sudah ada investor yang siap mencairkan dana namun mengurungkan niatnya.
"Dia (PT Crown Porcelain) mau pakai pihak ketiga, harus lapor ke saya. Saya mau pakai pihak ketiga, harus lapor ke dia. Ini prinsipnya," kata Untung.
"Kalau dia melakukan itu dia melanggar (akta)," imbuhnya.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten