Heboh Surat Suara di Bogor Sudah Tercoblos di 02, Akhirnya Dianggap Surat Rusak

14 Februari 2024 16:04 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah petugas KPPS menghitung surat suara pemilu 2024 di kawasan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah petugas KPPS menghitung surat suara pemilu 2024 di kawasan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Delapan surat suara di TPS 54 Vila Mahkota Pesona, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, ditemukan telah tercoblos di paslon 02 Prabowo-Gibran, Rabu (14/2).
ADVERTISEMENT
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 54, Wuryono, mengatakan surat-surat yang sudah tercoblos itu ditemukan saat peserta hendak mencoblos.
"Ada dua peserta menemukan masing-masing dua surat suara tercoblos. Setelah itu, ditemukan lagi tiga," ujar Wuryono saat ditemui.
Panwaslu meminta proses pencoblosan dihentikan sementara supaya ada pengecekan dulu untuk semua surat suara.
"Hasilnya, total ada delapan surat suara yang sudah tercoblos," ujar Wuryono.
Di mana dicoblosnya?
"Pencoblosan itu di nomor urut 02 bagian foto," kata Wuryono.

Kata Bawaslu: Itu Dianggap Surat Rusak

Pada akhirnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menyatakan delapan surat suara yang tercoblos itu sebagai surat rusak.
"Kita mendalami dan menyatakan bahwa itu surat suara rusak sehingga tidak bisa dihitung," kata Kata Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah.
ADVERTISEMENT