Hendrar Prihadi Daftar Cawagub Jawa Tengah, Punya Harta Rp 11 Miliar

28 Agustus 2024 12:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politikus PDIP Hendrar Prihadi atau Hendi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Politikus PDIP Hendrar Prihadi atau Hendi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Hendrar Prihadi resmi mendaftar sebagai Bakal calon Wakil Gubernur (Bacawagub) Jawa Tengah, pada Selasa (27/8) kemarin. Ia ditunjuk untuk mendampingi mantan Panglima TNI Andika Perkasa, yang diplot sebagai Bacagub. Keduanya merupakan kader PDIP.
ADVERTISEMENT
Pada Pilgub Jawa Tengah nanti, Andika-Hendrar bakal menantang duet Ahmad Luthfi-Taj Yasin yang diusung oleh koalisi super gemuk, yakni Partai Gerindra, Golkar, PKS, NasDem, PKB, PAN, PPP, Partai Demokrat, PSI, Partai Buruh, PBB, dan Partai Garuda.
Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dari PDI Perjuangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi) usai mendaftarkan diri ke KPU Jateng. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Hendrar merupakan mantan Wali Kota Semarang. Saat ini, ia menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Saya segera berkoordinasi dengan pimpinan. Ingin saya, saya segera melakukan upaya untuk bisa berhenti dari LKPP, supaya ini semua bisa berjalan dengan baik," ujar Hendrar di KPU Jateng, Selasa (27/8) kemarin.

Punya Harta Kekayaan Rp 11 M

Melihat dari situs KPK, ada 12 laporan kekayaan Hendrar Prihadi. Ia terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 16 Maret 2024 untuk laporan periodik 2023.
Dalam laporan itu, Hendrar memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 11.893.909.613. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Total harta kekayaan: Rp 11.893.909.613.
LHKPN merupakan salah satu syarat untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa bila penyelenggara negara yang akan mendaftar tetapi sudah melapor untuk periodik 2023, maka tidak perlu lagi melaporkan LHKPN sebagai calon kepala daerah.
"Tidak perlu. Merujuk SE Nomor 13/2024, bakal calon dapat menggunakan tanda terima pelaporan periodik 2023, sebagai syarat pendaftaran pencalonan," ujar Budi.