Hendrisman, Tahanan Kasus Jiwasraya yang Reaktif Rapid Test, Akan Dites Swab

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Eks Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Eks Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim, dinyatakan reaktif corona berdasarkan rapid test saat melakukan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hendrisman merupakan tahanan titipan Kejaksaan Agung di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

"Bahwa benar, tahanan tersebut dalam kasus jiwasraya yang ditangani Kejaksaan Agung dan tahanan dititipkan di rutan KPK di rutan Pomdam Jaya Guntur," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/7).

Hasil rekatif test didapatkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan. Akibat hasil ini, persidangan yang digelar pada Rabu (1/7) terpaksa harus diskors. Hendrisman pun langsung dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani swab test.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan benar dilakukan rapid test oleh Kejaksaan dan hasilnya reaktif. Saat ini langsung dilakukan penanganan lebih lanjut dengan dibawa ke RS Adhyaksa untuk dilakukan test swab," sambungnya.

Ali belum merinci tindakan apa yang akan diambil terhadap tahanan lain di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sementara terkait persidangan, skors diberlakukan dan rencananya sidang dilanjutkan pada 6 Juli 2020.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Sedangkan, usai Hendrisman diketahui reaktif COVID-19, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat langsung melakukan tindakan pencegahan dengan menyemprotkan disinfektan.

"Langsung, setelah ketahuan reaktif, tadi ruang sidang langsung disemprot disinfektan," kata humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo.

Dalam kasus Jiwasraya, terdapat enam terdakwa. Selain Hendrisman, ada juga Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.

Lalu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto.

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona