Hepatitis Akut Merebak, Sekolah Tatap Muka di Jakarta Masih 100%

13 Mei 2022 12:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di SMA Negeri 87, Jakarta, Jumat (8/4/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di SMA Negeri 87, Jakarta, Jumat (8/4/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Meskipun kasus COVID-19 sudah mengalami penurunan kasus secara signifikan, Jakarta kembali dihadapi merebaknya virus Hepatitis misterius yang masih belum diketahui penyebabnya.
ADVERTISEMENT
Hepatitis Akut ini diketahui dapat menyerang anak usia sekolah mulai dari usia 1 bulan sampai 16 tahun.
Terkait hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan hingga saat ini Jakarta masih akan memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas maksimal.
“Terkait Hepatitis, saat ini kita masih memberlakukan PTM 100 persen belum ada pengurangan,” kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (13/5).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/3) Foto: Haya Syahira/kumparan
Pihaknya masih ingin melihat perkembangan kasus Hepatitis Akut Misterius di Jakarta sebelum memutuskan apakah akan melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) kembali atau tidak.
“Nanti kita akan lihat perkembangannya ya, temuannya masih seperti yang saya sampaikan ya 21 (kasus),” jelas Riza.
Lebih lanjut Riza merincikan, dari 21 yang diduga terjangkit Hepatitis Akut Misterius, 14 di antaranya anak di bawah usia 16 tahun. Sedangkan 7 sisanya berada di atas 16 tahun.
ADVERTISEMENT
Selain Hepatitis Akut Misterius yang belum diketahui penyebabnya ini, ancaman Hepatitis A, B, C, D hingga E, ini juga kembali mengancam masyarakat Jakarta.
“Temuan lainnya ada 24 yang kategori Hepatitis biasa di DKI,” tutur Riza.
Sebagai informasi, kebijakan dalam mengatur kapasitas PTM di sekolah sepenuhnya adalah wewenang Pemerintah Pusat.
Untuk mengatur kapasitas PTM saat masa pandemi ini saja, aturan tersebut diatur dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antar 4 menteri antara Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Menteri Pendidikan.
Infografik Waspada Hepatitis Akut pada Anak. Foto: kumparan