Heru Budi Minta BUMD hingga Swasta di DKI Serap Tenaga Kerja Difabel

3 Desember 2022 10:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono saat membuka acara Jakarta Cinta Disabilitas dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional di Lapangan Banteng, Sabtu (3/12). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono saat membuka acara Jakarta Cinta Disabilitas dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional di Lapangan Banteng, Sabtu (3/12). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengimbau jajarannya, perusahaan BUMD dan swasta yang ada di Ibu Kota, untuk menyerap tenaga kerja disabilitas. Hal ini seperti yang diamanatkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
ADVERTISEMENT
"Pak Kadis Tenaga Kerja, mungkin bisa diimbau untuk semua yang terkait dengan perusahaan-perusahaan di Jakarta untuk bisa mengamanatkan, menjalankan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016," kata Heru.
Hal itu disampaikan Heru saat membuka acara Jakarta Cinta Disabilitas di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12). Acaranya ini merupakan peringatan Hari Disabilitas Internasional yang jatuh tiap tanggal 3 Desember.
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono saat membuka acara Jakarta Cinta Disabilitas dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional di Lapangan Banteng, Sabtu (3/12). Foto: Hedi/kumparan
Heru mengatakan, acara ini dibuat dan dibuka untuk menyemangati penyandang disabilitas. Juga sebagai bentuk Jakarta berkomitmen untuk memberikan pelayanan ramah disabilitas.
"Tentunya acara ini adalah memberikan semangat kepada rekan-rekan penyandang disabilitas, dan percayalah masyarakat DKI, kami pemerintah Provinsi DKI akan membangun seluruh sarana prasarana yang ramah terhadap rekan-rekan difabel," kata Heru.
Acara itu juga dirangkaikan dengan Job Fair Disabilitas. Kadis Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, ada sekitar 13 perusahaan yang dilibatkan dalam Job Fair tersebut, dari BUMN hingga swasta.
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono saat membuka acara Jakarta Cinta Disabilitas dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional di Lapangan Banteng, Sabtu (3/12). Foto: Hedi/kumparan
Terkait komitmen menyerap tenaga kerja disabilitas, Andri mengatakan, hal itu sudah tertuang dalam UU 8 Tahun 2016. Itu yang kemudian akan dipenuhi oleh Pemprov DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dalam UU itu, perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerjaan yang dipekerjakan di perusahaan tersebut. Sedangkan pemerintah, BUMN dan BUMD, diharuskan mempekerjakan 2 persen penyandang disabilitas dari pekerjaan yang bekerja di perusahaan perusahaan pemerintah itu.
"Kami, terkait pelaksanaan tersebut terus berkoordinasi dengan Dukcapil, dengan Dinas Sosial untuk terus dia memenuhi kuota," kata Andri kepada wartawan.
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono saat membuka acara Jakarta Cinta Disabilitas dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional di Lapangan Banteng, Sabtu (3/12). Foto: Hedi/kumparan
Hingga saat ini, kata Andri, sudah ada sekitar 44 ribu angka pekerja disabilitas di DKI Jakarta. Artinya, bila dirata-rata dari data tersebut, lanjut Andri, Pemprov DKI Jakarta setidaknya harus mempekerjakan rekan-rekan disabilitas itu sekitar 400-500 disabilitas.
"Sepertinya itu sudah memenuhi kuota karena dari sini [Job Fair] saja sudah bisa kita lihat, ya, yang dipekerjakan dan akan diterima kita di sini melibatkan 13 di mana 7 BUMD, 6 swasta itu ada 18 job yang diterima dengan menerima sekitar 85 pekerjaan disabilitas," pungkas Andri.
ADVERTISEMENT