Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Heru Budi soal Polemik Mobil Dinas Listrik: Pj Gubernur Cukup Naik Innova
7 Maret 2023 17:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyinggung soal pengadaan mobil kendaraan dinas listrik bagi jajaran Pemprov DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Heru tidak ambil pusing soal pengadaan mobil dinas untuk keperluan sehari-harinya. Ia lebih memilih untuk menggunakan Innova ketimbang mobil lain.
“Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 2022, Pemda DKI berinisiasi membeli mobil listrik untuk para pejabat, bukan (buat) saya, saya bukan pejabat, Pj Gubernur cukup naik Innova,” kata Heru ketika memberikan keynote speech di Focus Group Discussion dengan tema Peran Alumni Institut Tekonologi Sepuluh November (ITS) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (7/3).
Heru Budi Hartono masih menggunakan mobil dinas Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres)-nya, yaitu Toyota Innova Venturer untuk bertugas sehari-hari sejak dilantik menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta pada 17 Oktober 2022.
Tahun 2023 Pemprov DKI Jakarta menganggarkan pembelian 23 unit mobil dinas listrik bermerek Hyundai Ioniq 5 EV Signature sebagai bentuk pelaksanaan instruksi presiden Nomor 7 Tahun 2022, sekaligus langkah Pemprov DKI mewujudkan Jakarta bebas emisi di tahun 2030.
ADVERTISEMENT
Heru mengaku sejak awal dilantik, ia secara khusus meminta untuk diberikan mobil Innova saja, bukan mobil listrik atau bahkan Jeep berkapasitas 4.200 cc yang sebenarnya merupakan haknya sebagai pemimpin daerah provinsi.
Terkait pelaksanaan Inpres soal penggunaan kendaraan berbasis baterai, Heru mengeklaim ia sudah melaksanakan instruksi tersebut dengan pengadaan bus listrik.
“Kami saya sudah laksanakan, transportasi umum bus, inisiasi kalimat di Inpres Nomor 7/2022, kalimatnya salah satunya adalah pemerintah daerah wajib berinisiasi mengadakan kendaraan listrik, ya sudah, kan perintah Presiden saya jalankan di 2023,” tutur Heru.
Adapun terkait pengadaan mobil dinas operasional bertenaga listrik ini sebenarnya belum tercantum dalam Perda Kendaraan Dinas Operasional. Pemprov masih menunggu hasil persetujuan revisi aturan dari Kemendagri.
ADVERTISEMENT